Pemkot Bandarlampung larang mobnas untuk mudik

id larangan mobil dinas, mobnas dilarang untuk mudik

...Harus menggunakan pertamax dan memakai uang sendiri bukan dari pemkot," kata dia....
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung dengan tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke luar provinsi.

"Jika dipakai keluar provinsi, kita melarangnya. Tapi apabila masih di wilayah Lampung, itu tidak masalah," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, apabila ada aturan jelas yang mengatakan kendaraan dinas dilarang digunakan saat mudik maka pemkot akan mengikutinya.

Hingga saat ini Pemkot Bandarlampung belum menerima surat edaran terkait tidak diperbolehkannya mobnas dipakai untuk mudik lebaran.

"Hingga saat ini belum ada surat edaran terkait pelarangan mobnas untuk pulang kampung saat hari raya Idul Fitri," katanya.

Ia menjelaskan, pejabat pemkot bisa menggunakan kendaraan dinas tapi harus menggunakan keuangan sendiri terkait bahan bakar yang dipakai. "Harus menggunakan pertamax dan memakai uang sendiri bukan dari pemkot," kata dia.

Himbauan ini dilakukan agar mobil dinas tetap dipakai dan mesin tetap terjaga, sehingga jika dibiarkan ditakutkan rusak.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Bandarlampung Ruslan, mengatakan pemkot akan menghentikan  pembagian karcis bahan bakar untuk mobil dinas pada 10 Juli 2015.

"Kami akan memberhentikan pembagian karcis bahan bakar pada 10 Juli, agar tidak digunakan untuk mudik," kata dia.

Ia menambahkan, pemkot memiliki 63 kendaraan dinas yang dipakai setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun camat se-Kota Bandarlampung.(Ant)