BPOM: Masyarakat harus cermat membaca label obat

id bpom, obat, makanan

BPOM: Masyarakat harus cermat membaca label obat

Ilsutrasi (ANTARA News/Lukisatrio)

Sebelum menggunakan obat, masyarakat harus cermat memperhatikan penggunaan obat tertentu, seperti obat tetes mata dan obat jamur. Lama penggunaan obat harus dibaca."
Jakarta (ANTARA Lampung) - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyarankan masyarakat untuk cermat dalam membaca informasi penting pada label kemasan obat agar lebih mengetahui indikasi, efek samping dan lama penggunaan obat tertentu.

"Sebelum menggunakan obat, masyarakat harus cermat memperhatikan penggunaan obat tertentu, seperti obat tetes mata dan obat jamur. Lama penggunaan obat harus dibaca," kata Direktur Pengawasan Distribusi Produk Teraperik dan PKRT BPOM Arustiyono saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Arus menyebutkan beberapa obat, seperti obat tetes mata, obat jamur pada kulit, obat maag, dan obat diare tidak dapat digunakan secara rutin atau jangka panjang.

Obat tetes mata yang mengandung Benzalkonium Chloride, misalnya, hanya digunakan ketika mata iritasi dan diteteskan dengan melepas lensa kontak terlebih dahulu. Kemudian, lensa kontak baru dapat dipakai kembali minimal 10--15 menit setelah obat diteteskan.

Untuk obat jamur, pasien dapat menggunakannya minimal dua minggu.

Arus menjelaskan obat maag juga tidak dianjurkan digunakan terus-menerus lebih dari dua minggu, kecuali atas petunjuk dokter.

Sementara itu, penggunaan obat diare tetap harus disertai dengan mengonsumsi oralit dan dianjurkan untuk memberi selang waktu 2--3 jam antara pemberian obat diare dan obat lain.

Arus juga menegaskan bahwa pasien untuk tidak mengabaikan kegunaan obat kumur yang tidak boleh ditelan.

Selain cara penggunaan, masyarakat juga perlu memperhatikan efek samping pada obat flu yang mengandung fenilpropanolamin HCl (PPA), fenilefrin, efedrin, dan pseudoefedrin HCl.

"Yang perlu diperhatikan pada obat flu adalah penggunaannya pada penderita tekanan darah tinggi atau yang berpotensi stroke, juga pada penderita dengan berat badan berlebih atau pada penderita usia lanjut," kata Arus.

Badan POM memaparkam ada empat aturan pakai yang harus dipahami pasien dalam menggunakan obat, yakni cara penggunaan obat, seperti ditelan (tablet, kaplet, dan kapsul), diminum (sirup, emulsi, dan suspensi), dikunyah (tablet kunyah), dilarutkan (serbuk dan tablet), dioleskan (salep, krim, dan gel), dikumur (obat kumur), dan dimasukkan dalam dubur (enema).

Panduan yang kedua adalah memperhatikan waktu penggunaan obat, seperti sebelum tidur, sebelum atau sesudah makan, dan sebelum perjalanan.

Takaran obat, seperti sendok teh, sendok makan, dan gelas takar juga perlu dicermati dan yang terakhir adalah frekuensi penggunaan, yakni jumlah pengulangan konsumsi obat dalam waktu tertentu, misalnya tiga kali sehari.