Malang (Antara Lampung) - Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Kota Malang, Hermawan Setyo Bhakti, menilai masih banyak rumah sakit yang melakukan kecurangan dalam melayani pasien yang menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sehubungan itu, ia meminta agar klaim pengobatan BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan tipe pelayanan yang didapatkan si pasien, bukan lagi berdasarkan tipe rumah sakit.
Ia mengakui perbedaan tipe rumah sakit sebagai kendala utama yang membuat pasien kesulitan mengakses pelayanan kesehatan dengan BPJS, sebab beda tipe akan beda tarif, padahal pelayanannya sama.
"Ke depan kami imbau pemerintah agar tidak melihat berdasarkan tipe, tapi pelayanan," katanya belum lama ini.
Perbedaan tarif antara rumah sakit tipe C dan B juga terjadi di Bandarlampung, padahal tindakan terhadap pasien justru kerap sama. Di antara rumah sakit tipe C di Bandarlampung adalah RS Imanuel. Padahal, kapasitas dan kompetensi rumah sakit itu sudah tipe B.
"Seharusnya klaim bukan lagi berdasarkan tipe rumah sakit, tetapi berdasarkan jenis tindakan yang diberikan," kata Duan, salah satu warga Bandarlampung.
Berita Terkait
2.090.665 warga Provinsi Bengkulu sudah jadi peserta JKN
Sabtu, 18 Mei 2024 18:26 Wib
BPJS Kesehatan sebut KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Selasa, 14 Mei 2024 9:40 Wib
Presiden terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Selasa, 14 Mei 2024 9:38 Wib
BPJS Kesehatan Bandarlampung berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Rabu, 20 Maret 2024 10:26 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Keluarga pasien korban penolakan RSUD Ahmad Yani akan lapor ke Ombudsman
Kamis, 8 Februari 2024 12:14 Wib
6.895 anggota KPPS di Kota Bengkulu terjamin BPJS Kesehatan
Jumat, 2 Februari 2024 22:01 Wib
Dekatkan layanan, BPJS Kesehatan Palembang buka JKN keliling
Jumat, 19 Januari 2024 19:13 Wib