Klaim BPJS semestinya berdasarkan pelayanan, bukan tipe RS

id audit BPJS, rumah sakit, layanan kesehatan,asuransi kesehatan

Malang (Antara Lampung) - Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Kota Malang, Hermawan Setyo Bhakti, menilai masih banyak rumah sakit yang melakukan kecurangan dalam melayani pasien yang menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sehubungan itu, ia meminta agar  klaim pengobatan BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan tipe pelayanan yang didapatkan si pasien, bukan lagi berdasarkan tipe rumah sakit.
   
Ia mengakui perbedaan tipe rumah sakit sebagai kendala utama yang membuat pasien kesulitan mengakses pelayanan kesehatan dengan BPJS, sebab beda tipe akan beda tarif, padahal pelayanannya sama.
               
"Ke depan kami imbau pemerintah agar tidak melihat berdasarkan tipe, tapi pelayanan," katanya belum lama ini.
 
Perbedaan tarif antara rumah sakit tipe C dan B juga terjadi di Bandarlampung, padahal tindakan terhadap pasien justru kerap sama. Di antara rumah sakit tipe C di Bandarlampung adalah RS Imanuel. Padahal, kapasitas dan kompetensi rumah sakit itu sudah tipe B.

"Seharusnya klaim bukan lagi berdasarkan tipe rumah sakit, tetapi berdasarkan jenis tindakan yang diberikan," kata Duan, salah satu warga Bandarlampung.