KPK Minta MA Putuskan Nasib Penyidik non-Polri

id Nasib Penyidik non-Polri

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengharapkan Mahkamah Agung mengambil tindakan terkait putusan praperadilan mantan dirjen pajak Hadi Poernomo yang menyatakan penyelidik dan penyidik harus dari Polri atau Kejaksaan.

"Kami sangat apresiasi kalau MA dapat memberi solusi atas dampak luas putusan HP (Hadi Poernomo), khususnya terhadap semua kejahatan yang penyelidiknya non-Polri, seperti juga kasus pidana pajak, kehutanan, imigrasi, perikanan, pasar modal dan lain-lain," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (29/5).

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah. Namun hakim tidak mengabulkan permohonan Hadi yang menyatakan KPk tidak berwenang mengusut kasus korupsi di wilayah pajak.

Terkait hal ini, KPK sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum.

"MA dapat melakukan ini, seperti halnya saat putusan MK yang membenarkan PK dapat diajukan berulang kali, maka MA membatasinya hanya satu kali saja. Ketentuan regulasi yang sudah tegas tidak untuk ditafsirkan sehingga tidak bermakna 'overbodig' (berlebihan)," ujar Indriyanto.