Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang tersangka pengedar ganja, meskipun polisi berusaha mengamankannya sempat dihalau oleh masa yang merusak mobil dan memukuli polisi.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kenedy, di Kotabumi, Kamis, mengatakan penangkapan tersangka Wandi (28), warga Muara Jaya Kelurahan Kotabumi Udik Kabupaten Lampung Utara itu dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba, Rabu (27/5) malam.
Berbekal informasi yang disampaikan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di daerah Muarajaya, setelah diketahui lokasinya maka polisi melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan tersangka.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat empat paket kertas koran yang berisikan narkotika jenis ganja kering," kata Jhon Kenedy.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, ujarnya.
Namun ketika anggota polisi yang tergabung dalam satuan narkoba saat melakukan penangkapan keluarga tersangka tidak terima atas penangkapan Wandi dan mengerahkan massa, sehingga terjadi pemukulan terhadap anggota polisi.
"Dua orang anggota sempat disandera dan dipukul, serta kendaraan yang dipakai anggota kami rusak berat hampir semua kacanya pecah, bodi mobil BE 2285 YA kempot dan lecet akibat dipukuli massa dan dilempari batu oleh keluarga tersangka, beruntung mereka bisa menyelamatkan diri," ujarnya lagi.
Menurut Jhon, untuk tersangka lain yang melakukan perusakan dan pengeroyokan anggota kepolisian, akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam pemeriksaan polisi, Wandi yang sudah mempunyai dua orang anak ini, mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dia kenal senilai Rp50 ribu.
"Ganja itu saya pecah menjadi sepuluh bungkus kecil senilai Rp10 ribu per bungkus," ujar Wandi lagi.
Dia juga mengakui sudah melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut selama dua tahun. Uang dari hasil penjualan ganja itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Berita Terkait
Disnaker Lampung segera periksa perusahaan belum bayarkan THR pekerja
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Pertamina tingkatkan pengawasan distribusi LPG subsidi
Jumat, 19 April 2024 18:26 Wib
Penyaluran KUR peternakan Lampung 2023 terealisasi Rp1,51 triliun
Jumat, 19 April 2024 17:40 Wib
Polda Lampung: Terjadi 63 kasus kecelakaan selama Ops Ketupat Krakatau
Jumat, 19 April 2024 16:09 Wib
Pengelola catat 58.438 orang lalui Bandara Radin Inten II selama Lebaran
Jumat, 19 April 2024 14:17 Wib
Polda Lampung sebut sebanyak 918.143 pemilir menyeberang ke Jawa
Jumat, 19 April 2024 14:11 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli anak kandung di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:14 Wib
Pemkot Bandarlampung salurkan bantuan kepada 842 warga terdampak banjir
Kamis, 18 April 2024 19:54 Wib