Polres Lampung Utara Tangkap Seorang Pengedar Ganja

id polres lampung utara, pengedar ganja, Kasat Narkoba , AKP Jhon Kenedy,

Polres Lampung Utara Tangkap Seorang Pengedar Ganja

Wandi (28) tersangka pemilik empat paket ganja ketika dimintai keterangan oleh Anggota Polres Lampung Utara, Kamis (28/5). (FOTO antaralampung/Sarnubi)

Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang tersangka pengedar ganja, meskipun polisi berusaha mengamankannya sempat dihalau oleh masa yang merusak mobil dan memukuli polisi.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kenedy, di Kotabumi, Kamis, mengatakan penangkapan tersangka Wandi (28), warga Muara Jaya Kelurahan Kotabumi Udik Kabupaten Lampung Utara itu dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba, Rabu (27/5) malam.

Berbekal informasi yang disampaikan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di daerah Muarajaya, setelah diketahui lokasinya maka polisi melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan tersangka.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat empat paket kertas koran yang berisikan narkotika jenis ganja kering," kata Jhon Kenedy.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, ujarnya.

Namun ketika anggota polisi yang tergabung dalam satuan narkoba saat melakukan penangkapan keluarga tersangka tidak terima atas penangkapan Wandi dan mengerahkan massa, sehingga terjadi pemukulan terhadap anggota polisi.

"Dua orang anggota sempat disandera dan dipukul, serta kendaraan yang dipakai anggota kami rusak berat hampir semua kacanya pecah, bodi mobil BE 2285 YA kempot dan lecet akibat dipukuli massa dan dilempari batu oleh keluarga tersangka, beruntung mereka bisa menyelamatkan diri," ujarnya lagi.

Menurut Jhon, untuk tersangka lain yang melakukan perusakan dan pengeroyokan anggota kepolisian, akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam pemeriksaan polisi, Wandi yang sudah mempunyai dua orang anak ini, mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dia kenal senilai Rp50 ribu.

"Ganja itu saya pecah menjadi sepuluh bungkus kecil senilai Rp10 ribu per bungkus," ujar Wandi lagi.

Dia juga mengakui sudah melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut selama dua tahun. Uang dari hasil penjualan ganja itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.