Gubernur Instruksikan Pengawasan Kelebihan Muatan Angkutan Barang

id gubernur lampung, m ridho ficardo, provinsi lampung

Gubernur Instruksikan Pengawasan Kelebihan Muatan Angkutan Barang

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (istimewa)

Salah satu indikator penyebab cepat rusaknya infrastruktur jalan adalah kelebihan muatan angkutan barang. Karena itu gubernur menginstruksikan pengawasan terhadap angkutan barang."
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menginstruksikan untuk dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap muatan angkutan barang yang melintas di daerah itu.

"Salah satu indikator penyebab cepat rusaknya infrastruktur jalan adalah kelebihan muatan angkutan barang. Karena itu gubernur menginstruksikan pengawasan terhadap angkutan barang," kata Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Adeham, di Bandarlampung, Selasa (26/5).

Ia menyebutkan bahwa pengawasan dilaksanakan dengan dua cara yaitu, pertama secara statis yang dilaksanakan pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB ) di tiga tempat yaitu Blambangan Umpu, Simpang Pematang dan Way Urang.

Kedua secara dinamis, yaitu dilakukan pada ruas jalan Provinsi Lampung di delapan titik lokasi dengan menggunakan timbangan portabel.

Menurut Adeham, rencananya pembukaan pengawasan secara statis akan dilaksanakan pada Rabu (27/5) 2015 pukul 01.00 WIB.

Pelaksanakan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, Perda Provinsi Lampung Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Ia menambahkan agar pelaksanaan pengawasan dapat efektif maka dilaksanakan secara terpadu yaitu dinas perhubungan provinsi dan kabupaten, Polda Lampung/Polres, Korem 043 Gatam/Kodim dan POM, Satpol PP Provinsi Lampung.

Sanksi terhadap pelanggaran diterapkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 adalah denda, tilang dan khusus angkutan batu bara dikembalikan ketempat asal.