KPU tidak bisa terima calon dari dua kepengurusan

id konflik partai golkar, islah partai golkar, hadar nafis gumay,

...Satu kepengurusan hasil kesepakatan damai haruslah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menerima dua kepengurusan dalam satu usul pencalonan kepala daerah untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin, mengatakan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan mengatur calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol di tingkat daerah.

"Satu kepengurusan hasil kesepakatan damai haruslah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu yang menjadi pegangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah," jelas Hadar kepada Antara.

Pada dokumen pencalonan kepala daerah tersebut, kata Hadar, harus mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol dengan disertai tanda tangan ketua umum dan sekjen partai.

"Pasangan calon, baik dalam pemilihan gubernur, bupati maupun wali kota, harus mendapat persetujuan DPP parpol yang kepengurusannya terdaftar di Kemenkumham," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan kedua kubu kepengurusan Partai Golkar yang bertikai dapat menandatangani surat usulan pencalonan kepala daerah sebagai syarat pendaftaran ke KPU.

Hal itu sebagai bentuk islah atas pertikaian yang terjadi di dalam tubuh Partai Golkar, yakni versi Munas Bali dan Munas Ancol.

"Kan ada dua pengurus ini, atau gabungan kan bisa saja kemudian (dua kepengurusan itu) digabung pada waktunya (pendaftaran) Juli itu," kata Kalla ditemui di komplek rumah dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat.

Terkait mekanisme administrasi pencalonan tersebut, Wapres mengatakan itu menjadi kebijakan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu. "Nanti bagaimana KPU membahasnya, ya kita ikuti saja itu," ujar Wapres.(Ant)