Kerusakan Hutan Lampung Akibat Perambahan

id antaralampung.com, berita lampung terkini,Kerusakan Hutan Lampung Akibat Perambahan, laMPUNG

Kerusakan Hutan Lampung Akibat Perambahan

Areal lereng bukit di salah satu kawasan lindung Kabupaten Lampung Barat yang sebagian gundul dan gersang, sehingga terancam longsor saat terjadi hujan. close (FOTO: ANTARA LAMPUNG/Budisantoso Budiman)

Provinsi Lampung memiliki kawasan hutan yang cukup luas, yaitu 1.004.735 hektare atau 30 persen dari areal daratan Provinsi Lampung seluas 3.538.500 ha, tapi hampir 50 persen hutan itu telah mengalami kerusakan."
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan, deforestasi atau penebangan pohon dan penurunan atau degradasi fungsi kawasan hutan di daerah ini, terjadi karena perambahan untuk permukiman, areal pertanian dan perkebunan.

"Provinsi Lampung memiliki kawasan hutan yang cukup luas, yaitu 1.004.735 hektare atau 30 persen dari areal daratan Provinsi Lampung seluas 3.538.500 ha, tapi hampir 50 persen hutan itu telah mengalami kerusakan," kata staf ahli Gubernur Lampung Bidang Pembangunan, Zaini Nurman, di Bandarlampung, Jumat (15/5).

Ia mengatakan meskipun secara ekologis sudah mengalami perbaikan, akan tetapi fungsi hutan tidak lagi optimal karena telah mengalami kerusakan.

Menurutnya, dampak kerusakan hutan tersebut akan sangat mempengaruhi kegiatan pembangunan di sektor lainnya, terutama sektor pertanian dan perikanan, karena salah satu fungsi hutan yang paling utama adalah sebagai penyangga, yaitu daerah penyimpan air di musim hujan dan penyuplai air saat kemarau.

Karena itu, dia mengingatkan, peran penyuluh kehutanan sangat penting dalam pemberdayaan masyarakat terutama pelaku utama kehutanan yaitu masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

Mereka diharapkan dapat berperan aktif dalam perbaikan dan pengelolaan kawasan hutan, sehingga tidak hanya fungsi ekologi dan lingkungan, tetapi juga fungsi ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tetap berlangsung secara optimal.

Menurutnya, untuk mendukung penyelenggaraan penyuluhan kehutanan di Provinsi Lampung ditopang oleh 157 orang penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil dan 215 orang penyuluh kehutanan swadaya masyarakat.

Jumlah penyuluh kehutanan di Provinsi Lampung itu, dinilai masih kurang, mengingat jumlah desa di Lampung berdasarkan data tahun 2014 sebanyak 2.504 desa.

"Mengingat peran penyuluh kehutanan sebagai ujung tombak pembangunan kehutanan tersebut, maka upaya peningkatan kompetensi dan jumlah penyuluh kehutanan perlu menjadi perhatian bersama," katanya menegaskan.