Jakarta (ANTARA Lampung) - Petugas Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan mengungkap penjualan kue "cookies" yang dicampur daun ganja kering, dengan meringkus empat orang tersangka sebagai pengedar.
"Kita sita barang bukti ganja seberat 200 kilogram," kata Wakil Kepala Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Surawan di Jakarta, Senin (27/4).
Keempat tersangka itu yakni J (35), S alias N (30), DKI (35) dan MI (30) yang ditangkap polisi di Jalan Kramat Benda Sukmajaya Depok Jawa Barat pada Sabtu (25/4) dinihari.
Surawan menuturkan awalnya mengungkap peredaran ganja dengan meringkus empat tersangka pengedar di Depok.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus itu dengan menyelidiki penjualan kue cookies mengandung ganja di kawasan Kebayoran Baru yang ditawarkan melalui dunia maya.
Surawan menjelaskan ganja tersebut berasal dari Aceh yang dijual seharga Rp2,5 juta per kilogram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo menambahkan polisi mendapatkan laporan dari orangtua murid SMP yang membeli kue yang diduga dicampur ganja.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menggerebek tempat tersangka pengedar ganja di Sukmajaya, Depok dengan barang bukti 200 kilogram ganja.
"Pengakuan tersangka membeli ganja satu ton sehingga yang terjual 800 kilogram," ujar Hando.
Hando mengungkapkan tersangka telah beroperasi selama tiga tahun dan mengedarkan ganja sebanyak 800 kilogram di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Para tersangka terancam dijerat pasal 115 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 131 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Selasa, 23 April 2024 22:30 Wib
Polresta Bandarlampung bekuk pemuda simpan 3 kilogram ganja
Senin, 22 April 2024 12:06 Wib
Bea Cukai amankan170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online
Jumat, 8 Maret 2024 5:32 Wib
Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari
Kamis, 7 Maret 2024 22:58 Wib
BNN: Pemilik empat hektare ladang ganja di Aceh Besar diselidiki
Rabu, 6 Maret 2024 22:33 Wib
Empat hektare ladang ganja dari tiga titik di Aceh Besar dimusnahkan
Rabu, 6 Maret 2024 20:41 Wib
Polisi buru pemilik dua hektare ladang ganja
Jumat, 2 Februari 2024 23:15 Wib
Dalam sepekan, Polresta Jambi sita 39,5 kg ganja
Selasa, 30 Januari 2024 5:30 Wib