Kenapa Pembuat Es Batu Berbahaya Tidak Ditahan?

id Es Batu Berbahaya

Jakarta (ANTARA Lampung) - Penyidik Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan tidak menahan dua pengelola  PT Elstar Utama yakni AL dan DDN yang menjadi tersangka pembuatan es batu ilegal diduga menggunakan zat kimia berbahaya.

"Kasusnya berlanjut tapi tersangka tidak ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru di Jakarta, Senin (13/4).

Audie tidak menjelaskan alasan penangguhan penahanan terhadap kedua pendistribusi es balok mengandung zat berbahaya tersebut.

Namun Audie meminta wartawan mengkonfirmasi kepada pimpinan Polsek Metro Setiabudi yang menangani kasus itu.

Sebelumnya, anggota Polsek Metro Setiabudi menggerebek pabrik yang memproduksi es batu menggunakan bahan kaporit, soda api, tawas, ANP dan antifoam di kawasan Cakung Jakarta Timur pada akhir Maret 2015.

Audie menuturkan awalnya polisi menerima laporan adanya warga Setiabudi yang diduga keracunan akibat mengkonsumsi es batu.

Selanjutnya, polisi menyelidiki asal peredaran es batu tersebut dengan menelusuri warung penjualan, depo es balok hingga pabrik yang memproduksi.

Akhirnya, polisi menemukan dan menggerebek pabrik PT Elstar Utama yang diduga memproduksi dan mengedarkan es batu berbahan bahaya itu di kawasan Cakung Jakarta Timur.

"Pabrik itu berdiri sejak 15 tahun lalu," ujar Audie.

Diduga pengelola pabrik itu memproduksi es batu dengan bahan baku es dari Sungai Kalimalang Jakarta Timur dicampur bahan kimia sejenis kaporit, soda api, tawas, ANP dan antifoam.

Pemilik pabrik mendistribusikan es batu ke warung seharga Rp12.0000-Rp30.000 per balok dengan target penjualan 2.000 balok per hari.

Para tersangka termasuk pemilik pabrik dijerat Pasal 94 dan 45 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman tiga tahun atau denda Rp500 juta.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 62 Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar dan Pasal 135, Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp4 miliar.