Jakarta (ANTARA Lampung) - Penyuap Bupati Bogor, Jawa Barat, Rahmat Yasin, FX Yohan Jap, dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap di Jakarta, Kamis (2/4), membenarkan hakim menjatuhkan hukuman maksimal kurungan lima tahun penjara.
"Karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi dengan hadiah dan janji kepada Bupati Bogor, Rahmat Yasin," katanya.
Majelis hakim kasasi perkara tersebut, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Surachmin.
Disebutkan, pemberian hadiah itu dalam rangka memperoleh rekomendasi tukar-menukar kawasan hukum atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Yohan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014 di Sentul City ketika hendak menyerahkan uang sisa komitmen sebesar Rp1,5 miliar.
Dana tersebut, kata dia, berasal dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie King Presdir PT Sentul City dan Komut PT Bukit Jonggol Asri.
"Memori kasasi Yohan yang menyatakan dirinya 'justice collaborator' ditampik oleh majelis," katanya.
Berita Terkait
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib
Bupati OKU Selatan buka komunikasi untuk maju Pilgub Sumsel 2024
Selasa, 16 April 2024 9:20 Wib
Dua ruko di Pasar Tridatu kebakaran, Bupati Lamtim jenguk korban dan beri bantuan
Minggu, 7 April 2024 20:55 Wib
Masyarakat Lampung Barat diminta jaga tradisi budaya Sekura
Rabu, 3 April 2024 14:51 Wib
Safari Ramadhan, Pj Bupati Lampung Barat serahkan 70 paket sembako kepada warga
Selasa, 2 April 2024 19:09 Wib
PJ Bupati Lampung Barat janjikan umroh kepada siswi penghafal Al Quran
Selasa, 2 April 2024 17:29 Wib
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka TPPU
Rabu, 27 Maret 2024 21:28 Wib