Wapres JK Bantah Pakai Kuota Haji 2013

id Korupsi Haji

Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah ikut menikmati "jatah" sisa kuota haji tahun 2013 seperti yang disebutkan kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam sidang praperadilan.

"Tahun 2013 itu saya naik haji dengan undangan Pemerintah (Arab) Saudi, tidak memakai kuota. Saya diundang sebagai Ketua Palang Merah Indonesia, dengan beberapa ketua Palang Merah internasional dari banyak negara, semua negara Islam diundang. Saya tidak pernah pakai kuota haji," kata Wapres Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (1/4).

Dalam sidang praperadilan, yang diajukan Suryadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Jhonson Panjaitan menyebut nama Wapres Kalla ikut menikmati jatah sisa kuota calon jamaah haji tahun 2012-2013.

Selain Jusuf Kalla, nama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan suaminya (alm) Taufik Kiemas juga ikut disebut menikmati sisa kuota tersebut.

"Ketika Pak SDA menjadi Menag ada sejumlah tokoh penting yang mendapat kuota haji, mereka Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Taufik Kiemas, dan beberapa orang penting lainnya," ungkap Jhonson.

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas Keuangan RI serta anggota DPR juga diduga ikut menggunakan jatah sisa kuota haji tersebut.

Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.

Kuasa hukum berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus SDA.

Selain itu, kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010--2013 tidak menjadi perhatian masyarakat.

Suryadharma memohon kepada hakim melalui praperadilan untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.