AJI Pertanyakan Prosedur Pemblokiran 22 Situs

id AJI Sikapi Pemblokiran Situs Radikal

Jakarta (ANTARA Lampung) - "Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat garis perbatasan." (Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia}
 
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan prosedur pemblokiran 22 situs (Lihat Lampiran) yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan alasan menyebarkan paham radikal.  AJI menilai, pemblokiran  tanpa dasar hukum dan proses hukum yang jelas, transparan dan bertanggung jawab akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat.
 
AJI menyatakan, prosedur pemblokiran tersebut berpotensi memberangus kebebasan berpendapat warga negara yang merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. AJI berpendapat, konten yang disampaikan dalam beberapa situs tersebut menentang pluralisme, menyerang keyakinan tertentu, atau menyebarluaskan kebencian, namun mekanisme untuk memberangus mereka harus melalui prosedur hukum yang sah dan konstitusional.
 
Pemberangusan hak warga negara dalam sebuah negara hukum hanya bisa ditentukan oleh undang-undang atau melalui putusan pengadilan. Dalam hal pemblokiran 22 situs ini, salah satu dari dua prosedur ini tidak terpenuhi.
 
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ada menyebut secara eksplisit mengenai pemblokiran sebuah situs. Pun UU ITE tidak mengatur ada kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebuah situs. Meskipun ada peraturan menteri yang mengatur soal pemblokiran, AJI menilai itu sebuah abuse of power. AJI mendukung langkah beberapa organisasi sipil yang sudah mengajukan judicial review peraturan tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
Sementara, sejauh ini juga tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan untuk menutup akses 22 situs tersebut. Oleh karena itu, jelas, tindakan pemerintah menutup akses 22 situs tersebut melawan hukum dan memberangus hak warga negara untuk berpendapat.
 
Oleh karena itu, AJI menyatakan:
1.      Untuk menghindari mudarat lebih jauh dari situs-situs itu, pemerintah bisa meminta penetapan pengadilan untuk menutup akses situs tersebut dalam rangka penyelidikan atau penyidikan peristiwa pidana termasuk terorisme. Namun pemblokiran  berdasarkan penetapan pengadilan ini bersifat sementara, sampai ada putusan pengadilan untuk memblokir secara permanen; dan
2.      Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan klausul pemblokiran dalam revisi UU ITE yang masuk Program Legislasi Nasional 2015 ini yang mana pemblokiran dilakukan sebuah badan atau komisi independen. Komisi Independen Internet ini bisa dipilih oleh parlemen seperti dalam hal pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia atau dipilih oleh stakeholder Internet seperti dalam hal pemilihan Dewan Pers oleh para stakeholder pers. Tugas komisi ini nanti juga mengurusi perihal penapisan, pencabutan konten tertentu, atau mengadili sengketa Internet.
 
Jakarta, 31 Maret 2015
Ketua Umum AJI                                                                     Sekretaris Jenderal AJI

Suwarjono                                                                                   Arfi Bambani Amri
 
Lampiran:
Daftar 22 situs yang diblokir:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. mshoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com