Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan penjahat seksual lebih baik dihukum mati atau dipenjara seumur hidup daripada dikebiri karena hukuman pemutusan saraf libido itu bersifat menyiksa.
"Hukuman kebiri sama saja dengan menyiksa pelaku kejahatan seksual. Lebih baik mereka dikurung selamanya atau dihukum mati," katanya Maruf di kantornya, Jakarta, Senin (2/3).
Dia mengatakan MUI tidak menyarankan seorang penjahat disiksa, termasuk dengan mengebiri.
"Kalau seseorang dijatuhi hukuman mati, maka setidaknya dia langsung mati. Tidak merasa tersiksa di dunia," katanya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan hukuman tersebut harus diprioritaskan.
Hukuman mati dikatakannya tidak selalu berbicara mengenai ketidakadilan karena vonis itu tentu tidak serta merta dijatuhkan kepada penjahat seksual.
"Tidak serta merta hukuman mati itu dijalankan karena ada tahapan hukum seperti pembuktian dan persaksian," kata dia.
Hukuman mati itu, kata dia, justru melindungi kehidupan dan kemaslahatan yang lebih besar yaitu masyarakat.
"Ada peluang menutup ketakutan. Di samping fungsi pembalasan setimpal juga ada efek kejeraan," kata dia.
Berita Terkait
Polisi tangkap 149 tersangka penjahat selama 2023
Kamis, 21 Desember 2023 11:01 Wib
Erdogan: Turki akan perkenalkan Israel kepada dunia sebagai penjahat perang
Minggu, 29 Oktober 2023 11:56 Wib
Polisi tangkap dua penjahat rudapaksa atas karyawati ruang pamer mobil
Jumat, 16 Juni 2023 12:50 Wib
Setubuhi anak di bawah umur, empat penjahat divonis enam tahun penjara
Jumat, 31 Maret 2023 15:44 Wib
Polisi tembak penjahat pembakar wanita
Jumat, 10 Februari 2023 7:11 Wib
Penjahat ini berpura-pura menolong korban di ATM, kemudian menggasak uangnya
Kamis, 30 Juni 2022 10:59 Wib
Ethan Hawke berbagi cerita perankan penjahat di film "The Black Phone"
Selasa, 21 Juni 2022 9:00 Wib
600 lebih warga Rusia diidentifikasi oleh Ukraina diduga penjahat perang
Rabu, 1 Juni 2022 7:07 Wib