Penjahat Seksual Dikebiri atau Dihukum Mati?

id Hukuman Penjahat Seksual

Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan penjahat seksual lebih baik dihukum mati atau dipenjara seumur hidup daripada dikebiri karena hukuman pemutusan saraf libido itu bersifat menyiksa.

"Hukuman kebiri sama saja dengan menyiksa pelaku kejahatan seksual. Lebih baik mereka dikurung selamanya atau dihukum mati," katanya Maruf di kantornya, Jakarta, Senin (2/3).

Dia mengatakan MUI tidak menyarankan seorang penjahat disiksa, termasuk dengan mengebiri.

"Kalau seseorang dijatuhi hukuman mati, maka setidaknya dia langsung mati. Tidak merasa tersiksa di dunia," katanya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan hukuman tersebut harus diprioritaskan.

Hukuman mati dikatakannya tidak selalu berbicara mengenai ketidakadilan karena vonis itu tentu tidak serta merta dijatuhkan kepada penjahat seksual.

"Tidak serta merta hukuman mati itu dijalankan karena ada tahapan hukum seperti pembuktian dan persaksian," kata dia.

Hukuman mati itu, kata dia, justru melindungi kehidupan dan kemaslahatan yang lebih besar yaitu masyarakat.

"Ada peluang menutup ketakutan. Di samping fungsi pembalasan setimpal juga ada efek kejeraan," kata dia.