Pemkot Proses Ganti Rugi Jalan Layang

id jalan, layang, ganti, rugi, pemkot, abndarlampung

 Pemkot Proses Ganti Rugi Jalan Layang

Jalan layang (bandarlampungkota.go.id )

Sesuai dengan hasil rapat, kesanggupan Pemkot Bandarlampung untuk membayar harga pembebasan lahan warga di Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau sebesar Rp2 juta per meter persegi."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung memproses ganti rugi lahan untuk rencana pembangunan ruas jalan layang baru dengan terlebih dahulu melayangkan surat ke Kementerian Keuangan terkait dengan harga kewajaran tanah di Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau.
        
"Sesuai dengan hasil rapat, kesanggupan Pemkot Bandarlampung untuk membayar harga pembebasan lahan warga di Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau sebesar Rp2 juta per meter persegi," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amrullah di Bandarlampung, Sabtu.
        
Akan tetapi, lanjut dia, pemkot belum menyosialisasikan hal itu karena pihaknya terlebih dahulu akan melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu
   
Menurut dia, nilai Rp2 juta relatif sangat wajar dan lebih tinggi daripada nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku di kawasan itu, yakni Rp1,4 juta.
        
Pemkot Bandarlamung, kata dia, melayangkan surat ke DJKN untuk meminta harga kewajaran tanah di daerah tersebut.
        
Dedi menjelaskan alasan harus melayangkan surat ke DJKN ini untuk menyikapi permintaan warga yang tanahnya ingin dihargai Rp5 juta per meter persegi. Sementara itu, harga kewajaran dari pihak DJKN tidak terlalu tinggi, mengingat harga NJOP di wilayah tersebut hanya Rp1,4 juta.
        
"Jika harga NJOP di wilayah tersebut hanya Rp1,4 juta, diperkirakan harga jual yang paling tinggi Rp2,5 juta," katanya.
        
Setelah mendapatkan kepastian nilai nominal lahan tersebut dari DJKN Kemenkeu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada warga atau pemilik lahan melalui babinkamtibmas setempat.
        
Menurut dia, bagi warga yang setuju nilai ganti rugi itu, akan segera dibayarkan oleh Pemkot Bandarlampung, sedangkan bagi yang masih bersikeras untuk meminta Rp5 juta/m2, akan diurus oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
        
"Menurut saya, tidak semua warga meminta Rp5 juta/m2. Pasti ada yang setuju Rp2 juta, dan yang setuju langsung kita urus serta bayarkan. Akan tetapi, bagi yang tidak setuju akan melalui PN," katanya.
        
Dedi mengungkapkan bahwa pembangunan jalan layang ini akan berbeda dari pembangunan tiga ruas jalan layang yang sudah dibangun sebelumnya di Bandarlampung, yaitu anggaran pembangunan fisik dengan perbaikan jalan di bawahnya dianggarkan secara bersamaan.
        
Setelah pembangunan fisik jalan layang itu selesai, lanjut dia, jalan di bagian bawahnya segera dilakukan perbaikan.
        
Sejumlah warga yang akan terkena pembebasan lahan di jalan tersebut mengaku mengikuti suara terbanyak. Akan tetapi, itu pun jika nilai ganti rugi lahan yang diberikan pemkot ini sebesar Rp2 juta/m2.
        
"Kalau saya pribadi ikut suara terbanyak saja. Akan tetapi, jika pemkot hanya sanggup Rp2 juta, akan saya terima," kata dia lagi.
        
Namun, dia meminta Pemkot Bandarlampung agar akses di bawah jalan layang jangan dimatikan, dan harus segera diperbaiki bila rusak karena usaha bengkel yang dikelolanya menawarkan jasa di tempat tersebut.
        
"Jika akses jalan jelek, tidak ada konsumen yang akan datang, karena di tempat saya ini menawarkan jasa di tempat," ujarnya.