Presiden Jokowi Perintahkan Empat Hal untuk Pemberantasan Korupsi

id Perintah Presiden Pemberantasan Korupsi

Jakarta (ANTARA Lampung) - Presiden Joko Widodo mengungkapkan empat hal yang harus dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya oleh Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK).

"Pertama Presiden mengatakan bahwa kejadian yang lalu jangan terulang lagi, saya tidak tahu kejadian lalu yang mana, apakah yang kemarin atau yang dulu, tapi yang jelas kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/2).

Ruki menyampaikan hal tersebut didampingi oleh dua plt pimpinan KPK lainnya, yaitu Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi serta dua pimpinan KPK jilid III yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Menurut Ruki, hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di hadapan plt Kapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyusul konflik KPK-Polri yang dimulai dengan penetapan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dan "dibalas" dengan penetapan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Polri.

"Untuk itu KPK, Polri dan Kejaksaan agar melakukan konsolidasi ke dalam, sinergi dan koordinasi serta saling membantu. Caranya dapat dibahas secara teknis oleh masing-masing instansi, prinsipnya masyarakat harus mempercayai bahwa kami bukan hanya serius memberantas korupsi tapi betul-betul sangat serius," ungkap Ruki.

Hal kedua yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo adalah untuk menghilangkan ego sektoral.

"Kedua, tidak ada lagi ego sektoral di antara instansi penegak hukum. Tampaknya beliau menilai ada ego sektroal dan itu pekanannya. Kita semua ingin membangun kepercayaan publik. Kepercayaan publik saat ini ada di KPK. Presdien ingin ketiga penegak hukum KPK, Polri dan Kejaksaan dapat dipercaya oleh karena itu membangun 'image trust building' perlu sekali," jelas Ruki.

Membangun kewibawaan penegak hukum dinilai penting karena akan menghasilkan wibawa negara yang baik juga.

Ruki juga mengungkapkan bahwa presiden berjanji tidak akan mencampuri penegakkan hukum
"Presiden tidak akan ikut-ikutan apalagi mempengaruhi penegakkan hukum, apalagi yang dilakukan KPK karena KPK adalah lembaga independen. Intervensi tidak boleh terjadi kecuali kalau memang sudah kepepet sekali, saya tidak tahu kepepet bagi presiden sehingga perlu mengintervensi hukum bagaimana prakteknya," tambah Ruki.

Hal ketiga adalah penegak hukum diharapkan mendorong kinerja pemerintah dan bukan menghambat.

"Jangan sampai penegakkan hukum menimbulkan rasa takut dari para kepala darerah , pemimpin instansi menjadi ragu-ragu melangkah sehingga penyerapan anggaran kurang," ujar Ruki.

Hal keempat adalah upaya pemberantasan korupsi diharapkan memprioritaskan bagian pencegahan.

"Kalau sudah tidak bisa dicegah, ya ditindak dengan tegas," katanya pula.

Untuk mencapai empat hal tersebut, menurut Johan Budi, KPK mengupayakan untuk membangun komunikasi antara KPK dan Polri.

"Langkah awal kami adalah membangun komunikasi kembali antara KPK dan lembaga penegak hukum lain baik Polri dan Kejaksaan Agung dengan pimpinan melakukan kunjungan ke Bareskrim dan ke Kejaksaan Agung," kata Johan.

Johan mengakui bahwa persepsi publik ada sesuatu yang terjadi antara KPK dan Polri.

"Sambutannya cukup baik, misalnya permintaan sumber daya manusia dari Kejaksaan disambut, dan Pak Jaksa Agung mengatakan bahwa kalau KPK meminta berapa pun kita akan sediakan dan demikian juga dengan Pak Wakapolri," ujarnya lagi.