Lampung Selatan Pasang Rambu Batasi Kendaraan Berlebih

id rabu, lampung, selatam, batasi, tonase, kadishub, dishub

Surat keputusannya sudah kami buat, tinggal disahkan Bupati. Nanti di SK itu akan mengatur larangan-larangan kendaraan yang melintas di kabupaten, dan mudah-mudah sudah efektif tahun ini."
Kalianda, (ANTARA Lampung) - Dinas Perhubungan Lampung Selatan akan segera memasang rambu-rambu tanda pembatasan tonase kendaraan yang melintas di jalan poros daerah itu.
    
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Syukur Kersana, di Kalianda, Jumat, mengatakan bahwa pemasangan rambu tersebut bertujuan agar jalan poros yang masih menjadi program prioritas pemeritah kabupaten, tidak mudah rusak akibat kendaraan yang melebihi kapasitas melintas di jalan tersebut.
       
"Surat keputusannya sudah kami buat, tinggal disahkan Bupati. Nanti di SK itu akan mengatur larangan-larangan kendaraan yang melintas di kabupaten, dan mudah-mudah sudah efektif tahun ini,"  ujarnya.
        
Ia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 C, kendaraan yang bisa melintas di jalan kabupaten adalah kendaraan yang memiliki lebar 2,1 meter panjang sembilan meter dengan berat maksimal 5 ton.
        
"Ini agar pengemudi tahu, bahwa dilarang melintas di jalan itu," kata dia.
        
Syukur menjelaskan, pihaknya juga akan berkordinasi dengan dinas terkait, untuk membuat portal di areal pintu keluar masuk jalan-jalan yang dibangun jalan poros.
        
"Hal itu dilakukan agar jalan tidak rusak, awet dan bisa bertahan lama," ujarnya.
        
Sedangkan untuk pengawasan, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja, pihak kecamatan dan masyarakat setempat untuk mengawasi kendaraan-kendaraan yang akan melintasi jalan tersebut.
      
"Karena petugas kita terbatas, maka dilibatkan masyarakat langsung, jadi yang tidak sesuai dengan undang-undang dilarang melintas di jalan kabupaten," tambahnya.