Polres Lampung Selatan Bekuk Perampok Warga Malaysia

id Perampok Warga Malaysia Dibekuk

Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil membekuk tiga orang pelaku perampokan terhadap Mok Chek Phang, warga Malaysia, di Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan beberapa hari lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki, di Kalianda, Jumat (30/1), mengatakan, tiga tersangka peampokan tersebut yaitu Ratno (36) dan Suroto (38) yang merupakan warga Lampung Timur dan Sukento (40), warga Tanjung Sari ditangkap di kediaman masing-masing pada Rabu (28/1), sehari setelah kejadian itu.

Menurut Kapolres, pelaku perampokan semuanya berjumlah enam orang, tiga di antaranya sudah ditangkap, sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Ipan (otak pelaku), Lai, dan teman tersangka Lai (belum tahu identitasnya) masih dalam tahap pengejaran.

"Tiga pelaku sudah kita amankan, sisanya masih DPO (daftar pencarian orang, Red)," ujarnya lagi.

Hengki menjelaskan, perampokan yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB yang menimpa Mastiara dan Mok Chek Phang (WNA) bermula pada saat kedua korban menginap di Hotel Simpang Raya Kecamatan Penengahan.

Lalu Mastiara menelepon pelaku (Ipan) untuk mengantarkan mereka ke Bandarlampung. Tak lama berselang pelaku menjemput korban dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna merah Nopol BE 2638 BF.

Di tengah perjalanan, pelaku yang semula sudah bermaksud jahat langsung memainkan skenario untuk merampok korban, sehingga belum sampai tujuan pelaku berdalih sedang dikejar polisi karena membawa narkoba serta membawa kendaraan tersebut ke arah Kota Baru Kecamatan Jatiagung.

Pelaku berusaha untuk meyakinkan korban, dengan membuang tas yang berisikan gula pasir, seolah-olah itu barang bukti narkoba tersebut.

Tidak lama berselang, muncul pelaku lainnya yang sejak tadi sudah menunggu kedatangan Ipan. Selanjutnya para pelaku langsung mengambil barang-barang milik kedua korban, lalu ditinggalkan di kebun karet kawasan Trikora Karang Anyar Kecamatan Jatiagung.

"Sebelum diturunkan, kedua korban diborgol dan diikat pakai tali rafia, serta mulut dan mata dilakban para pelaku," ujarnya lagi.

Hasil penangkapan tiga pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, tas koper warna hitam, lima handphone, uang tunai sebesar Rp2,6 juta, borgol, paspor dan lakban.

"Para pelaku ini, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun," kata dia pula.