Seorang Mahasiswa Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

id transaksi, narkoba, kapolresta, bandarlampung

Seorang Mahasiswa Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno (Foto Istimewa)

Kami menangkap keduanya saat akan bertransaksi narkoba. Sebelumnya polisi telah melakukan pengintaian di tempat tersebut."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Dadang Ansori (28), mahasiswa di Kota Bandarlampung ditangkap bersama teman wanitanya Octavia Maulidia (27), saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Diponegoro Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
         
"Kami menangkap keduanya saat akan bertransaksi narkoba. Sebelumnya polisi telah melakukan pengintaian di tempat tersebut," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Yustam Dwi Heno, di Bandarlampung, Kamis.
         
Dia menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga bahwa tepat di depan kantor Reflexology di Jalan Diponegoro Kecamatan Tanjungkarang Pusat sering terjadi transaksi narkoba.
         
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan menjumpai dua orang yang berada di dalam mobil. Gerak-gerik mereka pun mencurigakan, sehingga polisi langsung mendekat dan melakukan pemeriksaan.
         
"Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya yang dilanjutkan ke tempat kamar indekost tersangka," kata dia lagi.
         
Pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu, seperangkat alat isap sabu-sabu dan dua korek api gas.
        
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Dadang bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut didapatnya dari WB (DPO, Red) seharga Rp1,1 juta, dan sebagian narkoba ini dijual maupun dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
         
Berdasarkan informasi dari kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap WB, namun orang tersebut sudah tidak ada di tempat atau melarikan diri.
         
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
         
Tersangka Octavia Maulida mengaku bahwa dirinya sudah sejak tahun 2011 mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
         
"Awalnya hanya sekadar iseng, tapi lama kelamaan kecanduan sulit hilangnya," kata dia.