Membongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Modul Pelatihan Guru

id Korupsi Modul Pelatihan Guru

Jakarta (ANTARA Lampung) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang diguncang dengan kasus dugaan korupsi. Beberapa pihak menduga salah satu alasan pemerintah menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 karena adanya dugaan korupsi di beberapa bagian.

Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang pertama kali membuka dugaan korupsi tersebut. ICW menemukan adanya penyelewengan yaitu penggelembungan harga dalam pengadaan modul untuk pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013.

Nilai yang tercantum dalam kontrak, ternyata lebih tinggi daripada biaya produksi modul yang dimaksud.

"Yang ditemukan di Malang nilai kontraknya Rp983 juta dengan potensi kerugian negara Rp786 juta. Karena tidak ada Rp1 miliar maka kami laporkan ke Kemdikbud untuk ditindaklanjuti, bukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri.

Febri mengatakan modus korupsi yang ICW temukan adalah penggelembungan harga. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif di Malang melayani pengadaan 22.221 modul untuk pelatihan guru pengawas di Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Gorontalo.

Dari dokumen-dokumen dan investigasi yang dilakukan ICW, ditemukan penggelembungan harga hingga Rp30 ribu ke atas. Biaya produksi satu unit modul yang rata-rata hanya Rp10.500 digelembungkan menjadi Rp40 ribu, bahkan Rp60 ribu.

"Karena itu, dari seharusnya biayanya hanya Rp300 jutaan, anggarannya sampai Rp983 juta," ujarnya.

Febri mengatakan temuan itu didapatkan setelah tim ICW menyamar sebagai salah satu pihak yang ingin membuat modul pelatihan. Awalnya, ICW sudah mendapatkan data-data dan dokumen-dokumen mengenai pemenang lelang dan kontrak pengadaam modul.

"Sejak awal kami sudah curiga ada yang aneh. Peserta lelang ada lima, tetapi selisih harga yang ditawarkan seperti ada polanya, hampir seragam. Karena itu kami menduga ada persekongkolan untuk memenangkan salah satu peserta," jelas Febri.

Setelah menganalisis data-data dan dokumen yang didapat, ICW kemudian berpura-pura ingin membuat modul dengan spesifikasi yang sama, kemudian menyurati pemenang lelang untuk meminta penawaran harga.

Ternyata, untuk membuat modul dengan spesifikasi yang sama dengan modul pelatihan guru pengawas yang diadakan P4TK Malang, biaya produksinya hanya rata-rata Rp10.500, sementara dalam kontrak lelang nilainya berkisar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu.

Laporan temuan indikasi korupsi itu sudah dilaporkan ICW ke Kemdikbud dan diterima Inspektur Jenderal Haryono Umar pada Selasa (16/12).

"Saat itu, pihak Kemdikbud menyatakan akan menindaklanjuti laporan kami dengan memeriksa langsung ke lapangan," ucapnya.

                                        Modus Serupa
Febri mengatakan pihaknya menengarai masih banyak korupsi dalam pengadaan modul pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013 dengan modus yang sama selain yang sudah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Yang dilaporkan ICW itu baru temuan di satu unit kerja Kemendikbud di Malang yang melakukan pengadaan untuk tiga provinsi. Sangat mungkin di unit lain, yang melayani pengadaan untuk provinsi lain, juga ada korupsi dengan modus yang sama," tutur Febri Hendri dihubungi di Jakarta, Jumat (19/12).

Karena itu, dia berharap laporan ICW ke Kemendikbud ditindaklanjuti dengan memeriksa unit-unit kerja lain. Meskipun indikasi korupsi yang ICW temukan nilainya relatif tidak besar, tetapi bila dilakukan oleh banyak unit, maka kerugian negara akan semakin besar.

Febri mengatakan pergantian kurikulum pendidikan merupakan peluang bagi tindak pidana korupsi, terutama dalam pengadaan buku-buku baik untuk siswa maupun guru.

"Motif utamanya adalah anggaran. Itulah mengapa di Indonesia kurikulum sering diubah-ubah dalam waktu singkat, karena ada ladang untuk korupsi," ujarnya.

Selain penggelembungan harga buku sebagaimana temuan ICW yang sudah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Febri juga menengarai adanya modus lain yaitu pengadaan buku yang tidak sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

Febri mengatakan modus itu berpotensi dilakukan pada pengadaan buku 2014 yang sudah melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dengan mekanisme "e-katalog" dan harga yang sudah dipatok berdasarkan spesifikasi tertentu.

"Modusnya, kebutuhan buku digelembungkan, sementara buku yang dicetak sesuai jumlah siswa di sekolah. Jadi, buku yang dicetak kurang dari yang diajukan. Kalau seperti itu, siapa yang akan mengecek? Tidak akan ada yang menghitung apakah buku yang dicetak sesuai pengajuan atau tidak," tuturnya.

Febri mengatakan dugaan modus korupsi itu juga sudah disampaikan kepada Kemendikbud.

                                     Terjunkan Dua Tim
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar mengatakan pihaknya telah menerjunkan dua tim untuk melakukan investigasi terhadap temuan ICW terkait dugaan penggelembungan harga modul pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013.

"Surat tugas untuk kedua tim sudah ada sejak kemarin. Kami akan melakukan investigasi secara menyeluruh," kata Haryono Umar.

Haryono mengatakan laporan ICW mengenai penggelembungan harga pengadaan modul di Malang merupakan informasi yang berharga. Informasi tersebut akan menjadi sampel dalam melakukan investigasi menyeluruh dengan menggunakan metode uji petik.

Menurut dia, tim pertama akan melakukan investigasi terhadap pelatihan guru pengawas, sedangkan tim yang lain akan melakukan investigasi terkait pengadaan modul pelatihan yang oleh ICW diduga ada penggelembungan harga.

"Selain dari ICW, kami juga mengumpulkan data-data terkait pelatihan dan pengadaan modulnya. Data-data itu akan diuji untuk membuktikan apakah ada penyimpangan atau tidak," tukasnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan, Haryono mengatakan Kemdikbud sudah memiliki prosedur tetap dalam setiap program pelatihan dan pengadaan.

Apabila dalam investigasi ditemukan adanya selisih harga dengan biaya produksi, maka akan ditelusuri terlebih dahulu apakah hal itu disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan.

"Sanksi yang dijatuhkan sudah pasti sesuai dengan bukti dan fakta perbuatan yang dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR Teguh Juwarno berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menanggapi temuan ICW tentang dugaan indikasi penggelembungan anggaran pengadaan modul pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013 secara serius.

"Saya optimistis Mendikbud akan tindak lanjuti temuan ICW. Kalau memang ada temuan lain yang serius harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Teguh Juwarno.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, harus melihat Kurikulum 2013 yang pelaksanaannya ditunda secara komprehensif, termasuk indikasi pidana korupsi yang mungkin terjadi.

Proyek pengadaan, menurut Teguh, sangat potensial untuk menjadi lahan korupsi. Karena itu, pengawasan oleh pihak-pihak terkait sangat penting.

"Siapa pun menterinya, dalam proyek pengadaan sangat terbuka untuk terjadi korupsi. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara internal dan eksternal," tuturnya.

Menurut Teguh, pengawasan internal harus dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait ICW yang melakukan investigasi hingga akhirnya menemukan adanya dugaan penyelewengan, Teguh mengatakan hal itu harus diapresiasi. Menurut dia, harus ada peran aktif dari lembaga swadaya masyarakat dan media massa untuk melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah.

"Temuan ICW ini diharapkan bisa menjadi pemicu betapa pentingnya kontrol dari masyarakat," ujarnya, menegaskan.