Lampung Intensifkan Penyerapan Anggaran

id Lampung Intensifkan Penyerapan Anggaran, Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, APBD, PAD, APBN

Lampung Intensifkan Penyerapan Anggaran

Muhammad Ridho Ficardo, Gubernur Lampung 2014-2019. (Antara Foto-Istimewa/Dok/Agus Setyawan-Wawan).

Hal itu dilakukan untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan, baik sumber dana APBN maupun APBD tahun anggaran 2015."
Bandarlampung (Antara Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung akan semakin intensif melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran secara periodik setiap satuan kerja pelaksana kegiatan.
        "Hal itu dilakukan untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan, baik sumber dana APBN maupun APBD tahun anggaran 2015," kata Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, di Bandarlampung, Sabtu.
        
Selain itu, menurutnya, sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan sebagai upaya nyata mendorong penguatan fungsi anggaran pemerintah untuk penggerak perekonomian sektor riil.
        
Ia mengingatkan kepada satuan kerja perangkat daerah atau kuasa pengguna anggaran, untuk efektif melaksanakan program pembangunan di Provinsi Lampung tahun 2015.
        
Ridho meminta percepatan dalam proses penetapan pejabat pengelola keuangan dan pengelola kegiatan, sehingga dapat langsung bekerja sesuai dokumen penganggaran yang sudah disahkan.
        
Selanjutnya, segera melakukan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
        
Pemprov Lampung telah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP), sehingga seluruh proses pengadaan barang dan jasa dapat dikoordinasikan dengan lembaga tersebut.
        
Gubernur Lampung itu mengharapkan percepatan dalam pelaksanaan program, baik oleh pihak ketiga maupun yang dilaksanakan secara swakelola, sehingga penyerapan anggaran tidak menumpuk pada triwulan keempat atau akhir tahun anggaran, dengan tetap mengantisipasi  perubahan iklim dan curah hujan.      
   
Percepatan pelaksanaan program harus dimulai dari percepatan berbagai persiapan pelaksanaan program, seperti proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur dan penetapan calon penerima atau kelompok sasaran program.
        
"Perkembangan pelaksanaan kegiatan agar dilaporkan secara rutin termasuk jika terdapat masalah dalam pelaksanaannya, sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006," katanya pula.
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2015 sebesar Rp7,412 triliun.
        
Anggaran itu adalah dana dekonsentrasi sebesar Rp260,134 miliar, tugas pembantuan sebesar Rp348,489 milar, dana kantor pusat dan kantor daerah sebesar Rp6,793 triliun, serta dana urusan bersama sebesar Rp9,160 miliar.
        
Apabila dibandingkan dengan alokasi dana APBN tahun 2014 sebesar Rp5,461 triliun, berarti alokasi untuk tahun 2015 ini mengalami peningkatan sebesar Rp1,951 triliun atau 35,72 persen.
        
Selain alokasi tersebut, dana transfer ke seluruh kabupaten/kota senilai Rp 14,494 triliun.