Ical Tidak Konsisten?

id Perppu Pilkada

Jakarta (ANTARA Lampung) - Benarkah sikap Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) tidak konsisten dalam menyikapi Perppu Pilkada? 

Ketua DPP Partai Golkar versi Munas di Bali Nurul Arifin justru membantah Ical tidak konsisten terkait pendapatnya mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"ARB tidak inkonsisten karena ada dua poin (yang diperjuangkan). Kita tidak bisa mengatakan itu (menolak Perppu Pilkada) keinginan Pak ARB, karena muncul dari peserta Munas sehingga tidak bisa menolak," kata Nurul di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (10/12).

Dia menjelaskan ada dua poin keterikatan Golkar terkait Perppu Pilkada, yaitu kesepahaman sebagai anggota Koalisi Merah Putih dan rekomendasi Munas Bali dari 547 DPD 1 dan DPD II.

Menurut Nurul, rekomendasi dalam Munas Bali itu bisa berhasil atau tidak tergantung situasi di DPR.

"Jadi Golkar terikat dalam nota kesepahaman dalam Perppu Pilkada namun rekomendasi Munas Bali untuk memperjuangkan bisa berhasil atau tidak, nanti di DPR," ujarnya.

Sebelumnya Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie dalam twitter-nya pada Selasa (9/12) malam mengatakan Partai Golkar akan mendukung Perppu usul Pemerintah tentang UU Pilkada tersebut," tulis ARB di Twitter-nya pada Selasa (9/12) malam.

ARB menjelaskan Pilkada melalui DPRD, diusulkan oleh pemerintah SBY kepada DPR dan usulan itu dibicarakan dalam Pansus yang selalu diikuti kader-kader Partai Demokrat.

Menurut dia, pada sidang paripurna terakhir, Fraksi Partai Demokrat memutuskan untuk "walkout", karena itu RUU Pilkada lewat DPRD disetujui dengan suara terbanyak.

"Pada awal Oktober 2014, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Partai Demokrat, membuat kesepakatan yang pada pasal pertamanya menyatakan bersepakat untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya secara proporsional serta kepemimpinan MPR-RI, dengan menetapkan susunannya," ujar ARB.

Dalam kesepakatan itu juga menurut ARB pada Pasal 2 menyatakan kami bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada.

Hal itu, menurut dia, berarti ada perubahan sikap pemerintah dan disepakati oleh enam partai politik tersebut diatas.

Selain itu, menurut dia, pada Munas Partai Golkar di Bali, tanggal 30 November sampai 3 Desember 2014, dibuat rekomendasi untuk memperjuangkan Pilkada melalui DPRD.

"Rekomendasi tersebut diusulkan oleh keseluruhan 547 pemilik hak suara dan 1.300 peninjau," katanya.

Hal itu, menurut ARB, juga sesuai dengan idealisme Golkar dan KMP yang berjuang agar prinsip-prinsip Pancasila tetap dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu peserta Munas beranggapan bahwa yang paling cocok dengan sila ke-4 tersebut adalah Pilkada melalui perwakilan, yaitu DPRD.

Namun menurut ARB setelah melihat keinginan masyarakat luas untuk tetap melaksanakan Pilkada Langsung, kesepakatan awal bulan Oktober antara 6 partai-partai tersebut dan pembicaraan dengan partai-partai dalam KMP maka Golkar mendukung Perppu Pilkada.