Wah ! Dishub Tak Bisa Tindak Pelanggar Tarif

id Demo Angkot

Bandarlampung (Antara Lampung) -  Dishub Kota Bandarlampung seolah melempar tanggung jawab terhadap pelanggaran tarif yang dilakukan sopir angkot.  
   
"Pelanggaran yang dilakukan sopir angkot adalah tanggung jawab dari  Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) selaku organisasi yang mewadahi seluruh angkot di Bandarlampung," kata Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Bandarlampung,  Mawardi.
        
Ia mengatakan bahwa yang melakukan pelanggaran adalah anggota P3ABL, dan seharusnya yang melanggar bisa diberi pengarahan dan sanksi.
        
"Apa gunanya organisasi ini kalau tidak bisa menertibkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, kalau tugas Dishub hanya memediasi tapi yang berhak adalah P3ABL. Apalagi tarif yang telah ditetapkan ini adalah kesepatan bersama," katanya.
        
Dalam kesepakatan tarif ini turut hadir pula ketua dan pengurus P3ABL, artinya besaran tarif sudah disepakati bersama.
        
Ia mengungkapkan bagi masyarakat yang keberatan terhadap pelanggaran tarif ini, diharapkan segera melapor ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung dan kemudian baru dilaporkan ke Dishub.
        
"Ya lapornya ke YLKI  bukan ke Dishub, karena inikan pelanggaran terhadap kepuasan konsumen. Apalagi ada unsur pemaksaan semua ada aturannya, setelah lapor ke YLKI baru diteruskan ke Dishub untuk ditindak lanjuti," katanya.
        
Ia menegaskan bahwa  Dishub ini sifatnya hanya mengimbau, tidak bisa menindak. Terkait stiker tarif angkot, pihaknya saat ini sedang dalam proses nantinya akan dipasang disemua pintu angkot.
        
"Kita sudah pesan stiker, jumlahnya sesuai dengan banyaknya angkot yang beroperasi. Tapi, saya tidak tahu selesainya kapan, karena yang pesen stikernya pak kadis," kata dia.