Pemkot Akan Prioritaskan Tenaga Honorer

id bkd,kota bandarlampung,tenaga honorer

Jika moratorium itu berlaku, tentunya kami akan mengusulkan tenaga honorer diangkat menjadi PNS."
Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota  Bandarlampung akan memprioritaskan tenaga honorer menjadi PNS, jika moratorium untuk tidak melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun 2015 berlaku.
        
"Jika moratorium itu berlaku, tentunya kami akan mengusulkan tenaga honorer diangkat menjadi PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, M Umum saat ditemui di ruang kerjanya, di Bandarlampung, Kamis.
        
Dia mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer ini pun berlaku bagi yang sudah masuk tenaga honorer K2. Yang kemarin belum lulus honorer K2 akan diusulkan ke pemerintah pusat, untuk menjadi honorer K2.
        
Pihaknya mengambil jalan ini, karena setiap satu tahun sebanyak 275 orang PNS pensiun dan yang paling banyak tahun ini sebanyak 300 orang lebih.
        
"Ini pun kembali kepada bapak wali kota, sebab ini kebijakannya," katanya.
        
Tahun depan, pemkot sangat membutuhkan pegawai khususnya dibidang medis dan hukum, sebab di kedua bidang itu sangat minim sekali. Terlebih, kini pemkot sudah ada pustu baru.
        
"Pustu, kecamatan, kelurahan bertambah dan oleh sebab itu, pemkot membutuhkan penambahan pegawai," kata dia.
       
 Namun, pemkot tetap akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah jika moratorium berjalan, pihaknya sudah mempunyai rencana lain salah satunya tadi pengangkatan tenaga honorer K2.
        
Perlu diketahui, pemerintah pusat berencana melakukan moratorium penerimaan CPNS mulai tahun 2015 mendatang. Moratorium akan berlangsung hingga lima tahun, alasannya untuk memberikan ruang pada pemerintah melakukan evaluasi terhadap efektivitas jumlah dan kinerja PNS yang ada saat ini.
       
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan moratorium CPNS pada tahun 2011. Moratorium berlaku hingga Desember 2012.
        
Saat itu, alasan moratorium karena pemerintah ingin melakukan penataan birokrasi yang gemuk. PNS didistribusikan ke daerah atau kementerian yang kekurangan tenaga.