Kejagung Kembalikan Berkas "Obor Rakyat"

id Kasus Obor Rakyat

Jakarta (ANTARA Lampung) - Sampai dimana penanganan kasus pencemaran nama baik oleh Tabloid "Obor Rakyat", masihkah terus berjalan? 

Ternyata, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas kasus "Obor Rakyat" kepada Mabes Polri karena masih ada kekurangan berupa keterangan dari saksi ahli pers.


"Pekan lalu jaksa peneliti sudah menerima dan bahkan telah mengembalikan ke Polri karena masih ada kekurangan syarat materiil seperti keterangan saksi ahli pers," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (30/10).

Dikatakannya pengembalian berkas tersebut atau P18 telah disertai petunjuk atau P19. "Itu ditangani oleh Pidana Umum (Pidum)," katanya.

Ia juga menegaskan penanganan kasus Obor Rakyat itu dilakukan secara profesional.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah diperiksa penyidik kepolisian pada Jumat (17/10) terkait kasus kampanye hitam di Tabloid Obor Rakyat.

"Kami menuntaskan berkas perkara sesuai tanggung jawab. Untuk itu beliau (Presiden Joko Widodo) sudah kami periksa pada 17 oktober 2014," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Agus mengatakan berkas perkara sudah dianggap selesai oleh penyidik dan pada Kamis (23/10) dan berkas tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

"Penyidik melakukan hal yang maksimal untuk memenuhi petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan Agung dan pada 23 oktober 2014 berkas itu sudah dikirimkan kembali untuk tahap satu yang kedua kalinya setelah adanya pembetulan," kata Agus.

Agus berharap kasus kampanye hitam Joko Widodo pada masa Pemilu Presiden 2014 yang saat ini berkasnya dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung segera tuntas.

"Semoga P21 (berkas lengkap), tuntas dan perkara tersebut selesai," kata Agus.

Sampai saat ini, pihak kepolisian dalam Kasus Obor Rakyat sudah menentukan dua tersangka yakni Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa yang merupakan pemimpin redaksi dan penulis Obor Rakyat.

Kedua tersangka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang dilakukan melalui pemberitaan di Tabloid Obor Rakyat.