Ternyata Ada Rumah Makan di Bandarlampung Tak Bayar Pajak

id Rumah Makan Bandarlampung Tak Bayar Pajak

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Sejumlah rumah makan di Kota Bandarlampung masih ada yang tidak membayar pajak, sehingga berdampak tidak optimal perolehan pendapatan asli daerah dari sektor tersebut.

"Masih ada rumah makan yang tidak patuh dan tidak membayar pajak, padahal itu sudah menjadi kewajiban mereka," kata Wali Kota Baandarlampung Herman HN, di Gedung Semergo Bandarlampung, Kamis (30/10).

Dia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan itu merupakan hak rakyat yang diperuntukkan pembiayaan pembangunan Kota Bandarlampung agar lebih baik lagi.

"Jika mereka tidak membayar pajak, tentu saja mengganggu pembangunan dan juga tidak mempedulikan masyarakat," katanya pula.

Ia menyatakan pajak itu sangat berguna untuk menunjang pembiayaan pembangunan bidang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan dan yang lainnya. Paling utama saat ini, menurut Herman, perolehan dana dari pajak itu digunakan untuk pembangunan jalan yang tengah dilakukan Pemkot Bandarlampung.

"Saya minta rumah makan yang belum membayar pajak, dapat segera membayarkan pajaknya, karena itu `kan dibayar warga yang makan di sana," kata dia pula.

Ia mengingatkan bahwa membayar pajak itu sudah menjadi kewajiban, sehingga nantinya Pemkot Bandarlampung akan menurunkan personel Polisi Pamongpraja jika memang rumah makan tersebut tidak juga membayarkan kewajibannya.

Menurutnya, sebenarnya rumah makan itu hanya menyetorkan uang yang telah dibayarkan oleh warga yang makan di sana.

"Selama ini yang dibebankan pajak makanan itu adalah masyarakat, kenapa pemilik rumah makan tidak mau membayarkan apa yang sudah dititipkan warga," katanya lagi.

Wali Kota Herman HN menyatakan pula, jika tahun ini target PAD tercapai bahkan bisa melebihi apa yang ditargetkan, tahun depan insentif atau honor para ketua rukun tetangga (RT) akan naik dan kuota pembiayaan untuk sektor pendidikan pun akan bertambah.

"Hasil pajak tersebut direncanakan juga untuk pembiayaan pembangunan jalan layang di Jalan Urip Sumoharjo yang kerap terjadi penumpukan kendaraan," kata dia.

Selain itu, Herman HN juga meminta kepada pengusaha yang belum memiliki izin termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), agar dapat segera diurus untuk kelancaran usaha mereka.