Walhi Ingatkan Komitmen Dijalankan Menteri LH-Kehutanan

id Komitmen LH Presiden Jokowi

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) daerah Lampung mengingatkan adanya 18 poin komitmen Presiden Joko Widodo yang harus dijalankan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

"Delapan belas komitmen Presiden Jokowi yang telah disampaikan sebelumnya dalam Konferensi Nasional Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam diselenggarakan Walhi pada 14 Oktober 2014 adalah tugas pertama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar," kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung Bejoe Dewangga di Bandarlampung, Selasa (28/10).

Presiden Jokowi dalam pertemuan itu menyatakan saat menjalankan tugas pertamanya adalah melakukan review terhadap perizinan yang diintegrasikan dalam satu peta (one map), pelaksanaan secara utuh reforma agraria yang dimandatkan oleh Tap MPR No. IX/2001, dan penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi.

Tugas selanjutnya politisi dari Partai NasDem itu, menurut Bejoe, adalah melaksanakan komitmen Presiden Jokowi lainnya, yakni perbaikan tata ruang termasuk tata ruang pesisir, pemulihan pencemaran dan perusakan hutan, penurunan kasus kebakaran hutan dan lahan secara mendasar, selanjutnya memulihkan 5,5 juta hektare kawasan sangat kritis bersama masyarakat.

"Pemulihan daerah aliran sungai yang kritis secara terintegrasi dengan melibatkan semua pihak juga harus dilakukan, dan perlu pula membentuk satgas antimafia sumber daya alam yang bertanggungjawab langsung kepada presiden, pembentukan kanal aspirasi warga yang akan terus diawasi dan ditindaklanjuti," ujar Bejoe, menjelaskan komitmen Presiden Jokowi itu pula.

Siti Nurbaya yang pada 2006 menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah itu, menurut Bejoe, juga harus melaksanakan peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana ekologis yang juga merupakan komitmen Presiden Jokowi.

"Menteri LH dan Kehutanan juga harus melakukan perlindungan total lahan terhadap hutan alam, lahan gambut serta daerah pesisir. Begitupula seluruh langkah yang akan dilakukan termasuk diplomasi internasional tentang perubahan iklim harus dilakukan secara lebih efektif," ujarnya.

Revolusi mental dalam mengelola lingkungan hidup juga merupakan sesuatu yang akan Presiden Jokowi prioritaskan dalam bentuk beberapa langkah cepat secara maksimal dalam satu tahun pertama sesuai komitmen telah disampaikan sebelumnya, ujar dia pula.

Selanjutnya, katanya lagi, komitmen mendorong gerakan rakyat dalam pengelolaan sampah yang efektif melalui pendirian bank sampah pada 5--10 kota besar sebagai program utama dan pertama.

Kemudian komitmen untuk mencanangkan 1 Januari 2015 sebagai tahun baru tanpa sampah, kata dia.

Komitmen selanjutnya adalah percepatan implementasi Tap MPR No. IX/2001 tentang Reforma Agraria dan Sumber Daya Alam serta memprioritaskan tujuh kawasan pesisir yang akan juga merehabilitasi sabuk pantai, dan berkomitmen untuk memperkuat kelembagaan lingkungan hidup secara mendasar dalam pemerintahan yang akan datang.

"Pemerintah Jokowi-JK harus memberikan jaminan tidak ada lagi masalah kabut asap tahun depan, kemudian penyelesaian peraturan pemerintah di bawah UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang belum dikerjakan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melakukan rehabilitasi kawasan kritis di luar kawasan pesisir, seperti kerusakan pada daerah aliran sungai utama di Citarum dan Ciliwung, serta membangun sistem peradilan lingkungan," katanya.

Bejoe juga mengingatkan Presiden Jokowi juga harus meninjau kembali kebijakan yang berisiko lingkungan hidup tinggi, seperti Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011--2025 dan reklamasi pantai di berbagai wilayah serta memastikan transformasi energi menuju energi ramah lingkungan.

Selanjutnya, komitmen untuk penuntasan kasus-kasus hukum di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, rasionalisasi dan perbaikan tata kelola bisnis di sektor sumber daya alam seperti HTI, pertambangan, perkebunan dan logging, serta jaminan perlindungan masyarakat atas dampak lingkungan sebagai akibat keputusan investasi dan pembangunan, demikian Bejoe Dewangga.