Ayo, Adukan Kerusakan Lingkungan Hidup di Lampung !

id Posko Pengaduan Kerusakan LH Lampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Sejumlah elemen masyarakat terutama para mahasiswa pencinta alam di Provinsi Lampung, mendeklarasikan Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan Hidup, setelah melihat kondisi kerusakan lingkungan hidup di daerah ini dinilai sangat miris dan memprihatinkan.

Menurut Yeyen Komala Sari, Koordinator Posko Pengaduan itu, mendampingi Heri Hidayat, Manager Advokasi Industri dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, di Bandarlampung, Senin (27/10), kondisi kerusakan lingkungan hidup di Lampung ditandai kehilangan sumber daya serta banyak terjadi kerusakan lahan, pencemaran air karena limbah, polusi udara akibat asap industri, dan sebagainya. 

Kondisi kerusakan lingkungan tiap daerah di Provinsi Lampung itu berbeda-beda, kata Yeyen lagi.

Dia menyebutkan, salah satunya di Kota Bandarlampung terjadi perusakan perbukitan yang beralihfungsi menjadi lahan atau ladang bisnis, salah satunya penambangan liar yang berlangsung di Bukit Sukamenanti.

Menurut dia, hal tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang akan merusak ekosistem.

Kondisi kerusakan yang berbeda terjadi di Kabupaten Lampung Barat, dengan kerusakan lingkungan didominasi oleh kegiatan pertambangan atau penebangan hutan.

Kemudian di Kabupaten Lampung Tengah terjadi pencemaran Sungai (Way) Seputih dan Way Tulang Bawang yang terjadi akibat berdiri pabrik-pabrik industri yang limbahnya mencemari air sungai, sehingga air menjadi keruh dan coklat kehitam-hitaman dari limbah pabrik tersebut.

"Masih banyak lagi fakta-fakta kerusakan lingkungan yang terjadi di Lampung," ujarnya lagi.

Melihat kondisi dan mirisnya keadaan lingkungan hidup di Provinsi Lampung itu, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Lampung, seperti Universitas Lampung, Politeknik Negeri Lampung, IAIN Raden Intan Lampung, AAL, Politeknik Kesehatan Tanjungkarang, dan Universitas Bandarlampung yang mayoritas para pecinta alam, mencoba untuk menyikapi permasalahan kerusakan lingkungan tersebut dengan bersama-sama membentuk suatu wadah perkumpulan, sekaligus mendeklarasikan pembentukan Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan Hidup di Lampung.

Menurut Yeyen, untuk sementara posko pengaduan tersebut difokuskan di satu tempat, yaitu kantor Walhi Lampung.

"Selanjutnya, kami akan menginisiasi pembentukan posko pengaduan di semua kampus yang ada di Bandar lampung," katanya pula.

Yeyen menegaskan bahwa pembentukan Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan Hidup di Lampung ini, bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Lampung, dan ke depannya diharapkan dapat meminimalkan potensi kerusakan lingkungan.

"Kami juga berharap posko itu dapat menjadi petunjuk atau jawaban terhadap kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak mengetahui atau merasa bingung untuk menyikapi kasus-kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayahnya masing-masing," ujarnya lagi.

Bagi masyarakat yang akan melaporkan kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi di Provinsi Lampung dapat datang langsung ke posko pengaduan di kantor Walhi Lampung atau dapat pula menghubungi via telefon pada nomor 0721-707710, dan dapat juga langsung menghubungi Yeyen Komala Sari selaku Koordinator posko.