KP2KP Lampung Timur Sosialisasikan PP Perpajakan

id pp.perpajakan,lampung timur,sukadana,prasetyo aji

Sosialisasi dilakukan agar pemahaman akan fungsi nomor pokok wajib pajak serta pentingnya peran pajak dalam suatu daerah, serta sarana untuk memudahkan masyarakat dan pengusaha dalam melakukan pembayaran pajak."
Sukadana, Lampung,  (ANTARA Lampung) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wilayah Lampung Timur gencar melakukan penyuluhan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 tentang Perpajakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
       
 "Sosialisasi dilakukan agar pemahaman akan fungsi nomor pokok wajib pajak serta pentingnya peran pajak dalam suatu daerah, serta sarana untuk memudahkan masyarakat dan pengusaha dalam melakukan pembayaran pajak," kata Kepala KP2KP Lampung Timur Prasetyo Aji, di Sukadana, Jumat.
        
Ia mengatakan bahwa saat ini masih minimnya pemahaman NPWP dipicu faktor kurang pengetahuan masyarakat dan pelaku usaha sendiri. Dengan sosialisai ini pengusaha maupun pelaku usaha dapat mengerti berapa besaran omzet yang dicapai setelah memiliki NPWP.
        
Kepala KP2KP itu juga mengatakan, PP No 46 tahun 2013 lebih mengatur pada batasan maksimal omzet Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta dikenakan pajak satu persen yang bersifat final tanpa melihat untung maupun rugi.
        
Menurutnya, PP itu juga mengatur tentang usahawan yang mempunyai omzet di bawah Rp4,8 miliar. Dan lebih menguntungkan pelaku bisnis jika dapat diterima untuk semua kalangan.
        
Selain mengatur besaran omzet,  PP tentang Perpajakan itu juga mengatur cara menghitung pajak serta pembayan pajak itu sendiri.
       
Prasetyo Aji menegaskan, peran pajak dalam pembangunan tercermin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
        
"Pajak sangat berperan dalam pembangunan daerah.  Karena itu, sudah seyogyanya pajak dapat dikategorikan dalam hal wajib. Sudah saatnya pelaku usaha dan masyarakat tahu begitu pentingnya peran pajak," tambahnya.