Ayo, Bayar Pajak Dong !

id Pajak Parkir Hotel di Lampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan pajak parkir dari restoran dan hotel di kota ini wajib dibayarkan sebagai kewajiban pengelolanya kepada pemerintah.

"Pajak hotel dan restoran itu harus dibayarkan sebagai kewajiban pihak hotel bersangkutan, dan tidak terkait dengan organisasi atau perhimpunan hotel yang menaungi mereka," kata Herman, di gedung DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (23/10).

Ia mengatakan pajak adalah kewajiban dan sifatnya harus, jadi semua pemilik hotel tetap harus membayar pajak parkir.

Berkaitan saran dari Dinas Perhubungan Bandarlampung yang meminta pengelolaan parkir semua hotel di kota ini menggunakan tollgate, dinilai akan sangat menguntungkan pihak hotel.

"Kalau lahan parkirnya dari pihak ketiga yang mendapatkan keuntungan hotel, dari sewa lahan parkirnya dan yang menyetor pajak parkirnya juga pihak ketiga. Itu pun hanya 30 persen dari hasil yang diperolehnya," kata dia lagi.

Menurut Wali Kota, semua itu tergantung dari pemilik hotelnya yang mempunyai wewenang.

"Kami tetap optimistis pemilik hotel akan membayar pajak karena pajak sifatnya harus, dan hasil pajak tersebut digunakan untuk pembangunan Kota Bandarlampung," katanya lagi.

Sebelumnya terungkap bahwa pendapatan asli daerah dari pajak parkir di Kota Bandarlampung belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah kota setempat.

"Realisasi pajak parkir baru mencapai 43,40 persen atau sekitar Rp2,3 miliar dari target sebesar Rp5,3 miliar," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Yurni Thaib.

Dia menyebutkan, setiap bulan UPT Parkir hanya bisa mengumpulkan Rp245 juta, sehingga pendapatan yang diperoleh baru mencapai 43,40 persen.

Upaya untuk mengejar ketinggalan, pihaknya belum bisa memperkirakan besar PAD yang bisa didapatkan sampai akhir tahun nanti.

Berdasarkan data pendapatan yang masuk setiap bulannya, pada akhir tahun nanti PAD dari sektor pajak parkir ini hanya mencapai 54 persen atau sekitar Rp2,9 miliar. Artinya, PAD pajak parkir terancam tidak memenuhi target.

Yurni mengemukakan, untuk mendongkrak PAD dari pajak parkir ini, pihaknya tengah mengupayakan agar hotel-hotel di Kota Bandarlampung

bisa menyetorkan pajak parkirnya.

Menurut dia, bila pajak parkir hotel ini bisa berjalan, pihaknya yakin target PAD sektor ini bisa melebih dari yang ditentukan.

"Masalahnya sekarang, pihak hotel sudah ada yang setuju dengan metode tollgate yang kita sarankan. Tapi, pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia yang masih bersikeras menolaknya. Mungkin pemilik hotelnya takut dengan PHRI, sehingga mereka masih berpatokan dengan PHRI itu," katanya lagi.