Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Tarif bus angkutan umum antarprovinsi Perum Damri Cabang Kota Bandarlampung mengalami kenaikan rata-rata Rp10.000, mengikuti kenaikan harga tiket penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak berlaku sejak 20 Oktober 2014.
Sejak dua bulan lalu, kami telah melakukan sosialisasi tentang kenaikan harga tiket khusus bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan kapal feri, kata General Manager (GM) Perum Damri Cabang Bandarlampung, Yulianto, di Bandarlampung, Kamis (23/10).
Dia menjelaskan, kenaikan tarif bus ini disebabkan harga tiket penyeberangan Bakauheni-Merak telah mengalami kenaikan, sehingga berdasarkan SK Direksi Perum Damri tentang penyesuaian atas kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni, tarif bus ikut naik.
Ia menyatakan, kenaikan tarif ini sudah termasuk dengan biaya tambahan pelayanan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1966 maupun biaya penyeberangan.
"Kami telah melakukan sosialisasi kenaikan tarif, baik melalui media massa maupun memasang tabel harga di loket yang tersedia. Kami telah melakukannya sebelum tanggal diberlakukan yaitu 15 Oktober lalu," kata dia lagi.
Sosialisasi dengan cara memasang pengumuman pada loket di kantor atau agen penjualan tiket bus Damri, diharapkan membuat calon penumpang bisa mengetahui daftar harga tiket yang berlaku saat ini sesuai dengan SK dari Perum Damri itu pula.
Dia menyebutkan, contoh kenaikan tarif tiket bus Damri itu, seperti dari Bandarlampung ke Jakarta (Royal class) dari Rp205 ribu naik menjadi Rp215 ribu, Bandarlampung-Bandung (Royal class) dari semula Rp215 ribu naik menjadi Rp225 ribu.
Sedangkan untuk kelas eksekutif dan bisnis diberlakukan sama, tarif hanya mengalami kenaikan Rp10 ribu.
Berkaitan dampak kenaikan tarif bus ini, menurutnya, hingga saat ini belum ada penurunan penumpang dan masih stabil.
"Sampai hari ini penjualan tiket masih normal, meskipun ada kenaikan. Penumpang tidak ada yang komplain atas kenaikan tarif ini, dan umumnya telah mengetahui adanya kenaikan harga tersebut di loket penjualan," katanya pula.
Berita Terkait
BPTD Lampung ajukan tambahan enam trayek angkutan perintis untuk 2025
Kamis, 18 April 2024 12:23 Wib
47 korban kecelakaan bus di jalan Bukittinggi-Padang
Senin, 15 April 2024 21:29 Wib
Minggu malam Pelabuhan Bakauheni dipadati bus dan truk
Senin, 15 April 2024 6:08 Wib
Sopir Bus Rosalia Indah sebagai tersangka kecelakaan tewaskan 7 orang
Jumat, 12 April 2024 11:26 Wib
Tujuh orang tewas dalam kecelakaan bus di tol KM 370
Kamis, 11 April 2024 11:49 Wib
Polda Lampung cek urine sopir bus pastikan mudik aman
Sabtu, 6 April 2024 0:07 Wib
Kemenhub akan cabut klakson "telolet" bus jika ditemukan
Jumat, 5 April 2024 20:18 Wib
Perum Damri usul tambahan 150 bus listrik lewat PMN dukung program pemerintah
Jumat, 29 Maret 2024 20:21 Wib