Awas, Darurat Kejahatan Terhadap Anak

id Darurat Kejahatan Terhadap Anak

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Nasional Anak (Komnas Anak), mencatat 21.689.797 kasus kekerasan terhadap anak dan telah berada dalam status darurat kejahatan terhadap anak.  

"Kondisi darurat ini diperkuat dengan fakta dan data pengaduan kekerasan terhadap anak yang diterima menunjukan jumlah pengaduan pelanggaran hak anak terus meluas dan meningkat," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis (23/10).

Ia menjelaskan, berdasarkan data dan laporan yang diterima dalam dalam empat tahun terakhir (2010 hingga 2014) sebanyak 21.689.797 kasus tersebut terjadi di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota.

"Sebanyak 42 hingga 58 persen dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual, selebihnya kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual komersial serta kasus-kasus perebutan anak," katanya.

Ia mengatakan, untuk mensikapi Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak dan gerakan nasional menentang kejahatan seksual terhadap anak yang dicanangkan Presiden RI melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2014 dan RUU revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Komnas PA sebagai lembaga dibidang promosi dan perlindungan anak di Indonesia mengajak peran, keterlibatan masyarakat untuk menggalang aksi koalisi masyarakat menentang segala bentuk eksploitasi, penelantaran, penganiayaan, kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Menurut dia, dibanyak negara diberbagai sektor telah membuktikan keberhasilan penggalangan dana menggunakan metode 'crowdfunding' terlebih lagi saat ini teknologi informasi dan komputer yang semakin tinggi serta penggunanya sudah menjangkau semua kalangan dan umur membuat potensi pengalangan secara online semakin diminati.

"Dengan disinergikannya Komnas Anak dengan organisasi lainnya seperti Gotong Royong Fund serta dukungan penuh dari berbagai komonitas yang sudah terjalin baik, diharapkan semua program Komnas yang belum maupun yang sudah terlaksana membutuhkan penanganan, pengembangan lebih lanjut tentu akan dapat terwujud demi masa depan anak-anak Indonesia sebagai penerus bangsa ini," ujarnya.