PAD Pajak Parkir Belum Tercapai

id pad,pajak,parkir, tidak tercapai, target,kota bandarlampung,dishub kota

Realisasi pajak parkir baru mencapai 43,40 persen, atau sekitar Rp2,3 miliar dari target sebesar Rp5,3 miliar,"
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pendapatan asli daerah dari pajak parkir Kota Bandarlampung belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah kota setempat.
         
"Realisasi pajak parkir baru mencapai 43,40 persen, atau sekitar Rp2,3 miliar dari target sebesar Rp5,3 miliar," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung Yurni Thaib di Kota Bandarlampung, Rabu.
         
Dia mengatakan setiap bulannya UPT Parkir hanya bisa mengumpulkan Rp245 juta per bulan, oleh sebab itu baru mencapai 43,40 persen. Dan untuk mengejar ketinggalan, pihaknya belum bisa menebak berapa besar PAD yang bisa didapat sampai akhir tahun nanti.
         
Berdasarkan data yang ada setiap bulannya, akhir tahun nanti PAD dari sektor pajak parkir ini hanya mencapai 54 persen, atau sekitar Rp2,9 miliar. Artinya, PAD pajak parkir terancam tidak sampai target.
         
Ia mengungkapkan untuk mendongkrak PAD dari  pajak parkir ini, pihaknya tengah mengupayakan agar hotel-hotel di Kota Bandarlampung ini bisa menyetorkan pajak parkirnya. Sebab kalau pajak parkir hotel ini bisa berjalan, pihaknya yakin target PAD sektor ini bisa melebihi dari target yang ditentukan.
         
"Masalahnya sekarang, pihak hotel sudah ada yang setuju dengan metode tol gate yang kita sarankan. Tapi, pihak PHRI yang masih bersikeras menolaknya,  mungkin pemilik hotelnya takut sama PHRI makanya mereka masih berpatokan sama PHRI," katanya.
         
Terkait alasan PHRI menolak penarikan pajak parkir dari hotel, hingga saat ini belum ada penjelasan dari PHRI.
         
"PHRI masih berpatokan pada Perda no I tahun 2011 tentang aturan pajak pada pasal 47. Padahalkan pengertian pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa hotel tidak ditarik pajak parkirnya," katanya.
         
Ia mengungkapkan jika hal seperti ini dibiarkan terus menerus, akan diikuti oleh hotel-hotel bahkan restoran lainnya.
         
"Kalau sampai hotel dan restoran tidak bayar pajak parkir yang rugi Pemkot, karena PAD pasti berkurang," Katanya.
         
Dia menambahkan sejauh ini baru tiga hotel yang menyetorkan pajak parkir yakni, Hotel Marcopol, Hotel Novotel dan juga Hotel Ina Eight. Dengan cara tol gate ini, yang mendapatkan keuntungan pihak hotel sebab dari hasil parkir ini hanya 30 persen yang disetorkan ke kas daerah.
         
"Kita tidak tinggal diam saja, kita terus adakan pendekatan dan menjelaskan kepada objek pajak. Karena kita tidak ada urusan sama PHRI, kitakan langsung berhubungan dengan objek pajaknya, kalau PHRI itu kan organisasinya bukan objek pajaknya," kata dia.
         
Dia mengungkapkan dalam perda pajak semua wajib pajak yang melanggar akan dikenakan sanksi. Namun, untuk sanksinya pihaknya menyerahkan kepada pimpinan.
         
"Bisa dibayangkan jika semua hotel bayar pajak parkir semua, apalagi di Bandarlampung ini ada sekitar 70 hotel. Terlebih, jika nantinya semua gudang-gudang di Bandarlampung ini bayar pajak semua, Saya yakin target PAD dari sektor pajak parkir akan melebih dari target," katanya.