Buruh Bandarlampung Minta Upah Minimum Kota Dinaikkan

id UMK Bandarlampung 2015

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Para buruh di Kota Bandarlampung Provinsi Lampung meminta besaran Upah Minimum Kota (UMK) dinaikkan, minimal setara dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan survei pasar Dewan Pengupahan Kota senilai Rp1,7 juta per bulan.

"Kami dari Serikat Buruh Sejahtera menganggap besaran UMK bisa ditetapkan minimal setara dengan ketetapan KHL. Kami tidak menginginkan seperti pada tahun lalu penetapan UMK yang jauh dibawah KHL," kata Ketua SBSI 1992 Kota Bandarlampung, Deni Suryawan di Bandarlampung, Rabu (22/10).

Dia mengatakan, buruh tidak ingin ketetapan UMK 2015 nanti seperti tahun lalu yang hasilnya jauh di bawah KHL.

Karena itu, pihaknya berharap pada tahun 2015 nanti, minimal ketetapan UMK itu sama dengan besaran KHL.

Menurut dia, tuntutan kenaikan UMK itu didasari adanya kenaikan harga bahan pokok dan sebagainya yang dinilai menjadi pemicu peningkatan kebutuhan dan pengeluaran masyarakat.

"Artinya memang dengan survei KHL kemarin juga sudah menyatakan realitas kebutuhan masyarakat. Bukannya main-main," kata dia pula.

Menurutnya, angka tersebut sudah dinilai wajar namun pihaknya juga mengaku akan benar-benar mengontrol dan mengawasi besaran penetapan UMK Bandarlampung tahun 2015.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung mengaku belum dapat menentukan besaran usulan UMK Bandarlampung tahun 2015, karena masih menunggu kebijkan pemerintah pusat terkait isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kami belum bisa tentukan besaran UMK tahun 2015 berapa, karena kemungkinan akan ada kenaikan BBM bersubsidi. Kita lihat dulu berapa besar kenaikan ini, sehingga setelahnya bisa disesuaikan dan bisa menentukan angka usulan UMK," kata Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, Loekman.

Beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan oleh tim Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung dari 60 item, KHL tahun 2015 ditentukan sebesar Rp1.770.019.

"Walaupun dari tim Dewan Pengupahan Kota kemarin sudah menentukan KHL berdasarkan survei pasar sebesar Rp1,7 juta per bulan. Tapi ini jelas akan berubah lagi angkanya kalau harga BBM bersubsidi naik," kata dia pula.

Menurutnya, usulan UMK 2015 ini pada dasarnya merupakan kebijakan Wali Kota Bandarlampung Herman HN.

Namun, selaku instansi berwenang, jika diminta oleh Wali Kota setempat untuk menentukan besaran usulan UMK, maka pihaknya akan melakukannya.