UMP 2015 Serentak 1 November?

id UMP 2015 Serentak 1 November, Serentak, Penetapan, Buruh, Pekeja, Karyawan, ndustri, KHL

UMP 2015 Serentak 1 November?

Demo Hari Buruh di Bandarlampung. (ANTARA FOTO/Dok/Agusta Hidayatullah).

Berdasarkan peraturan, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014."
Jakarta (ANTARA Lampung) - Penetapan besaran upah minimum provinsi 2015 diharapkan bisa serentak pada 1 November 2014 sehingga gubernur diminta untuk memberi perhatian khusus pada proses pembahasan di daerah masing-masing.

"Kami telah menyampaikan surat edaran kepada para gubernur untuk mempercepat pembahasan upah minimum provinsi 2015 dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan provinsi sehingga penetapannya dapat berjalan optimal," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R. Irianto Simbolon di Jakarta, Rabu.

Surat edaran Penetapan UMP 2015 itu mengacu kepada Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tetang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangusngan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta  Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tetang Upah Minimum.

Berdasarkan peraturan, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014.

Irianto mengatakan dalam proses pembahasan penetapan UMP, para gubernur diminta memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum yang didalamnya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Pembahasan penetapan UMP ini tentunya telah dilakukan oleh masing-masing dewan pengupahan provinsi, sehingga dalam penetapannya Gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi," kata Irianto.

Surat edaran itu juga meminta gubernur di daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menyusun peta jalan (Road Map) untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.

Irianto menambahkan bahwa  Kemnakertrans telah menerjunkan tim asistensi  ke berbagai Pemerintah Daerah (pemda) tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota melalui Dinas-dinas Tenaga Kerja  untuk membantu percepatan pembahasan penetapan besaran KHL dan besaran Upah Minimun tahun 2015.

"Tim Asistensi Kemnakertrans ini bertugas memberikan asistensi, mediasi  dan konsultasi untuk mempercepat  proses penetapan UMP 2015 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di seluruh Indonesia," kata Irianto.