Lampung Sosialisasi Perda Keolahragaan

id Lampung ,Sosialisasi ,Perda ,Keolahragaan

Sosisialisasi itu, sebagai wahana untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di daerah ini sebagai mana tercantum dalam UU No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi itu.
        
"Sosisialisasi itu, sebagai wahana untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di daerah ini sebagai mana tercantum dalam UU No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, Hanibal, di Bandarlampung, Rabu.
        
Ia mengatakan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
        
Di sisi lain, menurutnya, Perda No.16 tahun 2013 dilaksanakan sebagai salah satu bentuk konkrit upaya pemerintah daerah mewujudkan tanggung jawabnya dalam rangka pelaksanaan pembangunan di bidang kepemudaan dan keolahragaan secara berdaya guna, dan bertanggung jawab.
         
Menurutnya, salah satu strategi yang paling mendasar dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pembangunan di bidang kepemudaan dan keolahragaan adalah melalu dukungan dari berbagai pihak, karena keterbatasan APBD serta sarana dan prasarana olahraga yang belum maksimal baik dari segi pemeliharaan maupun penambahan sarana prasarana.
         
"Kami berharap kerjasama dari perusahaan-perusahaan, baik itu swasta, BUMN maupun BUMD untuk bisa membantu melalui program Corporate Socilal Responsibility (CSR)," kata Hanibal.
         
Kadis Pemuda dan Olahraga itu mengatakan bahwa pemerintah daerah sebagai pembina dapat berkerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak swasta melalui pengembangan industri olahraga, sehingga program-program kegiatan di bidang keolahragaan dapat lebih optimal dan membawa nama baik daerah ini serta perusahaan pendukung dalam berkiprah mengukir prestasi di tingkat nasional maupun internasional.
         
Karena itu, lanjutnya, setelah diterbitkannya Perda No. 16 Tahun 2013 agar semua pihak dapat menjalankannya sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam peraturan. Seperti hak dan kewajiban pelaku olahraga, penyelenggara olahraga, organisasi induk cabang olahraga, dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan nama baik daerah dan bangsa, mengedepankan sikap sportivitas dan menaati peraturan dan kode etik yang berlaku.
         
"Disusunnya perda itu agar tercipta pelayanan yang terencana, berjenjang dan berkelanjutan dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan berbagai cabang olahraga," tambahnya.