Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu-sabu

id sabu-sabu, narkoba, lampung selatan

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu-sabu

Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji (dua kanan) bersama jajarannya sedang menunjukan barang bukti hasil kejahatan narkotika di Mapolres Lampung Selatan, Kalianda. (ANTARA FOTO/Kristian Ali)

Kalianda, (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 9 kilogram sabu-sabu, 69.974 butir ekstasi, dan 48.200 butir pil eramine 5 saat pelaku akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Merak, Banten.

Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Bayu Aji di Kalianda, Rabu, mengungkapkan penangkapan narkoba senilai Rp90 miliar dilakukan di titik pemeriksaan pelabuhan tersebut oleh anggota Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Satnarkoba Polres Lampung Selatan.

Selain itu, polisi juga menangkap satu orang tersangka bernama Ahmad Affan (39) warga Kelurahan Blang Seunibong, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, NAD.

Polres penangkapan ini telah dua kali dilakukan, yang pertama dilakukan sebanyak 49.974 butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam bagasi bagian depan atau tempat menyimpan ban serep di Bus PO Putra Pelangi.

Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2014. Namun, setelah diinterogasi tersangka kembali mengaku bahwa masih ada barang yang ada di bus tersebut, padahal setelah 21 hari tersangka ditangkap.

Pengungkapan kedua berupa 4 kilogram sabu-sabu, 20.000 pil ekstasi dan 48.200 pil eramine 5 yang dibungkus paket lakban dan disimpan di bagian atas tangki kendaraan bus yang sama dan selama ini masih ditahan.

Kapolres mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri yang merupakan jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui jalur pelabuhan tradisional, seperti kasus-kasus sebelumnya.

Berdasarkan keterangan tersangka yang merupakan kernet bus itu mengaku mendapatkan upah sebesar Rp80 juta untuk mengantarkan barang itu sampai Jakarta.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka terjerat Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup sampai pidana mati.