Wah, Izin Trayek 420 Angkot Bandarlampung Habis

id Izin Trayek di Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Izin trayek 420 angkutan kota (angkot) di Kota Bandarlampung habis masa trayeknya di tahun 2014.

"Tahun ini banyak angkot yang habis masa trayeknya, dari 1.643 angkot, 420 unit diantaranya akan habis," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Mawardi di Bandarlampung, Selasa (21/10).

Dia mengatakan, di tahun 2015 nanti angkot buatan tahun 2002 sudah tidak diperbolehkan lagi beroperasi. "Sebab yang trayeknya akan habis merupakan buatan tahun 2002," katanya.

Ia mengungkapkan, habisnya masa berlaku angkot buatan tahun 2002 ini, berdasarkan kebijakan dari wali kota Bandarlampung, yang memberikan masa tenggang izin trayek selama 12 tahun. Padahal sebelumnya izin trayek hanya berlaku sampai 10 tahun.

"Dalam rangka penertiban angkot yang habis masa izin trayeknya, kami telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti kepolisian dan Polisi Militer. Nanti setelah ada persetujuan pihak terkait baru bersama-sama kita akan melakukan razia," kata dia.

Dijelaskannya bahwa pihak Dishub tidak memiliki wewenang untuk melakukan penilangan. Oleh sebab itu razia membutuhkan instansi lain.

Razia ini dilakukan juga untuk melakukan pengecekan izin trayek, pihaknya juga akan melakukan razia knalpot racing dan stiker. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tinggal menunggu balasan surat dari instansi tersebut.

Terkait pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin trayek bisa dipastikan akan berkurang. Karena secara otomatis, jika jumlah angkot di Bandarlampung berkurang maka PAD dari izin trayek juga akan berkurang.

"Berdasarkan data dari Dishub, tahun ini 420 unit yang habis izin trayeknya, kalau tahun 2015 nanti yang habis izin trayeknya sebanyak 280 unit," katanya.

Sejauh ini, pihaknya juga telah memberikan himbauan sebanyak dua kali kepada pengusaha angkot yang izinnya habis untuk segera memperpanjang. Sedangkan untuk izin trayeknya yang sudah berusia selama 12 tahun, pihaknya meminta kepada pengusaha angkot untuk tidak mengoperasikannya lagi.

"Untuk PAD dari sektor izin trayek ini, kami sudah berhasil mengumpulkan sebesar 66 persen. Dari target sebesar Rp146 juta, pada sektor ini untuk mencapai 100 persen PAD sangat berat mengingat jumlah angkot tahun ini berkurang banyak sekali tapi kami berharap bisa mencapai 90 persen dari target," kata dia.