Kontras: UU Pilkada Langgar HAM !

id Kontras: UU Pilkada Langgar HAM !

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi untuk Orang Hilang atau Kontras menilai keputusan pengesahan Undang undang Pilkada telah mengabaikan aspirasi rakyat serta melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Siapa calon pemimpin daerah yang dipilih melalui keputusan DPRD maka jelas terjadi pelanggaran HAM dan itu pelanggaran hukum bagi DPR atas putusan tersebut," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani di Jakarta, Rabu (1/10).

Ia menjelaskan pasal 25 Undang Undang Dasar 1945 disebutkan negara telah menjamin hak berpartisipasi warga negara dalam proses politik termasuk dalam memilih secara langsung menentukan siapa calon pemimpin yang dianggap pantas.

"Ini sama saja dengan mengebiri hak masyarakat secara langsung dalam memilih kepala daerah," jelasnya.
Keputusan DPR, menurut Yati, telah mengabaikan apa yang menjadi masukan masyarakat agar tidak dilakukan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung namun tetap ditetapkan.
Apa yang dipikirkan anggota DPR itu, lanjutnya, bertentangan dengan apa yang menjadi kewenangannya dalam membuat keputusan.

Kewajiban anggota dewan adalah mendengar aspirasi rakyat, menyaring aspirasi rakyat dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 24 disebutkan bahwa DPR berwenang untuk melakukan Legislasi produk hukum, menyusun anggaran serta pengawasan terhadap anggaran tersebut.

"DPR dan DPRD tidak punya kewenangan atau menghalangi orang menjadi kepala daerah," Yati menegaskan.
Sedangkan dalam pasal 18 ayat 4 juga dijelaskan bahwa gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis
"Bila menganut sistem negara kita jelas mengatur secara esensial. Artinya dipilih secara langsung oleh warga negara," jelasnya.

Pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan 'Judical Review' ke Mahkamah Konstitusi dengan minta masyarakat proaktif dalam memperjuangkan hak-hak politiknya.