Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

id narkotika, sabu-sabu, polres lampung selatan, bayu aji

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji (dua kanan) bersama jajarannya sedang menunjukan barang bukti hasil kejahatan narkotika berupa 5,8 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi di Mapolres Lampung Selatan, Kalianda, Rabu (1/10). (ANTARA FOT

Penangkapan dilakukan secara terpisah pada Senin (29/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB sebanyak 800 gram dan Selasa (30/9) siang sekitar pukul 12.30 WIB sebanyak lima kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi."
Kalianda, (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Lampung Selatan, Lampung, menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 5,8 kilogram serta 50 ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni yang dibawa dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta.
        
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, di Kalianda, Rabu, mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni di titik pemeriksaan pelabuhan itu.
        
"Penangkapan dilakukan secara terpisah pada Senin (29/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB sebanyak 800 gram dan Selasa (30/9) siang sekitar pukul 12.30 WIB sebanyak lima kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi," jelasnya.
        
Selain itu, bersama barang terlarang senilai Rp25 milar itu, polisi juga menangkap dua orang tersangka sebagai kurir secara terpisah yakni Ahmad Afan (39) warga Blang Seunibong Kota Langsa, Provinsi Aceh dan Safrizal (37) warga Medan Deli Kota Medan.
        
Kapolres menjelaskan, barang tersebut dibawa oleh dua kurir itu dengan dibungkus aluminium foil dan dimasukan ke dalam tas gendong sedangkan Ahmad Afan sebagai kernet bus sedangkan Safrizal adalah penumpang biasa.
        
"Narkotika ini diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui Pekan Baru dan memiliki kualitas terbaik," kata dia.
       
 Ia menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan kedua tersangka bakal terjerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
       
 "Jika sampai lolos barang tersebut bisa bisa menghancurkan masa depan 60 ribu orang lebih," tambahnya.