Wali Kota Bandarlampung: Tertibkan Parkir Liar!

id Wali Kota Bandarlampung: Tertibkan Parkir Liar, parkir, motor, sepeda motor, retribusi, bengkel, keamanan, kunci, gembok, polisi

Wali Kota Bandarlampung: Tertibkan Parkir Liar!

Kendaraan bermotor yang diparkir secara sembarangan. Kondisi ini sering memancing tindak kejahatan, dan bila di tempat umum sering mengganggu kelancaran dan ketertiban berlalu lintas. (ANTARA FOTO Dok/M.Tohamaksun).

Pol PP harus bisa lebih tegas dalam menindak parkir liar, itulah gunanya mereka ada di jalan."
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN minta Polisi Pamong Praja setempat lebih tegas dalam menertibkan lokasi perparkiran liar yang selama ini telah memakan badan jalan.

"Pol PP harus bisa lebih tegas dalam menindak parkir liar, itulah gunanya mereka ada di jalan," kata Herman, di Bandarlampung, Minggu (21/9).

Dia mengatakan bahwa fungsi dan tugas Satpol PP yang kini telah menjadi Badan Pol PP adalah menegakkan perda serta peraturan wali kota, dan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 03 Tahun 2006 tentang Garis Sempadan Bangunan tidak ada yang boleh memakan badan jalan.

Ia menegaskan bahwa apabila telah mengetahui hal itu, Pol PP seharusnya bisa lebih tegas dalam bertindak karena memang sudah ada peraturannya meskipun lokasi tersebut kekurangan lahan parkir, mengingat banyak bangunan lama yang telah ada sebelum perwali tersebut diberlakukan.

"Ini juga perlu kesadaran dari masyarakat Bandarlampung akan pentingnya tertib aturan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan," kata dia lagi.

Menanggapi kemungkinan Kota Bandarlampung akan mencontoh aturan di Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan sanksi berupa denda atau pengempesan ban kepada pengguna kendaraan yang parkir di badan jalan, menurut Herman HN hal itu belum perlu dilakukan di Kota Bandarlampung.

"Menurut saya masyarakat Bandarlampung masih bisa tertib, di Jakarta dan di kota kita ini `kan berbeda kondisinya," katanya.

Herman menegaskan bahwa cukup dengan menurunkan Pol PP, Kota Bandarlampung sudah bisa tertib, mengingat tugas�Pol PP itu untuk mengarahkan pengguna kendaraan parkir ke tempatnya dan tidak di pinggir jalan.

Dia menyatakan, salah satu tujuan menurunkan personel Pol PP di jalan untuk mengatur supaya lalu-lintas di Kota Bandarlampung menjadi tertib dan lancar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Rifa`i mengatakan Bandarlampung tidak bisa menerapkan hal yang sama seperti di DKI Jakarta, mengingat perlu adanya aturan tegas yang tercantum dalam peraturan daerah atau peraturan wali kota.

"Untuk penerapan seperti di Jakarta tentunya kita harus atur lebih dulu dalam peraturan yang ada, apakah itu berupa perda atau perwali," katanya lagi.

Ia mengemukakan, untuk menerapkan peraturan seperti itu Bandarlampung masih memerlukan beberapa tahapan, seperti sosialisasi ke masyarakat.

Dia menyatakan, semua itu masih harus dilakukan secara bertahap, karena di Jakarta saja masih ada masyarakat yang parkir sembarangan tidak terima atas penerapan sanksi seperti itu.

"Dishub Bandarlampung terus berupaya mengurangi adanya kendaraan yang parkir di badan jalan. Salah satunya dengan memasang rambu larangan parkir di tempat yang akan berakibat terjadi kemacetan lalu-lintas," kata dia lagi.

Pihaknya juga telah melakukan pemasangan rambu larangan parkir, selain melakukan patroli petugas untuk secara persuasif meminta pengguna kendaraan yang menggunakan lokasi parkir liar tersebut segera memindahkan kendaraan mereka.

"Untuk tindakan penilangan, tentunya dilakukan oleh pihak terkait, yaitu kepolisian," kata Rifa`i lagi.