Kenapa Dewi Persik Dilaporkan ke Polda Metro Jaya?

id Kenapa Dewi Persik Dilaporkan ke Polda Metro Jaya?

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Penyanyi dangdut Dewi Persik dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini Jakarta Johnson Yaptonaga atas dugaan pencemaran nama baik.

"Alasan pelaporan karena telah tersebar di twitter dan media termasuk infotainment bahwa seolah-olah Johnson sudah menikah dengan Dewi Persik (DP)," kata kuasa hukum Johnson, Hotman Paris Hutapea seusai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/9).

Hotman mengatakan tindakan DP tersebut sangat merugikan kliennya, padahal Johnson hanya pernah bertemu tiga kali dengan DP yaitu pada saat acara balap mobil di Sentul 2011, acara resepsi pernikahan di mana Johnson selaku panitia mengundang DP sebagai bintang tamu, dan ketika pemberian honor menyanyi pasca acara resepsi tersebut.

Johnson dan pihak kuasa hukumnya menduga hal tersebut dilakukan penyanyi yang memiliki nama asli Dewi Muria Agung itu untuk menaikkan pamornya.

"Saya tidak pernah ada rasa, tidak pernah ada komunikasi dan hubungan dengannya (DP)," tegas Johnson.

DP dilaporkan dengan surat laporan nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/DitReskrimsus dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika jo Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Ini akan memberikan pembelajaran hukum (pada DP)," ujar Hotman sebelum meninggalkan kantor SPK Polda Metro Jaya.