"Bisa saja dia (Undar, red) bicara begitu, tapi nanti dibuktikan di pengadilan. Ini proses hukum, tunggu di pengadilan saja," kata Ahok yang dijumpai ketika ke luar dari ruang kerjanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (18/9).
Ia mengemukakan sejak awal menyerahkan penanganan kasus kepada institusi penegak hukum yakni Kejaksaaan Agung.
"Ini kasus hukum, dari awal saya tidak mau ikut-ikutan kalau sudah masuk ranah hukum. Percaya saja pada Kejaksaan," ujar dia,
Kejagung resmi menahan Udar atas dugaan pengadaan korupsi Transjakarta, Rabu (17/9), setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Mei lalu.
Ia dituding memperkaya diri sendiri dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.