Ini Kata Menko Polhukam Soal Pemeriksaan KPK

id Ini Kata Menko Polhukam Soal Pemeriksaan KPK

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Kenapa Menko Polhukam sampai harus diperiksa KPK, dan apa saja materi pemeriksaannya? 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparringa dalam kasus pemerasan dengan tersangka Jero Wacik .

"Saya hari ini diperiksa untuk mengonfirmasi keterangan yang disampaikan oleh Daniel Sparringa kepada KPK. Apakah saya mengetahui keterangan itu atau tidak," ujar Djoko Suyanto setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9).

Dia menambahkan ada beberapa pertanyaan dari penyidik tentang kasus pemerasan dengan tersangka Jero Wacik ini yang tidak diketahui olehnya.

"Ada beberapa pertanyaan yang saya tidak tahu. Namun sejauh yang saya ketahui dan itu benar adanya maka saya sampaikan," ujar dia.

Djoko Suyanto mengaku selama pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB - 16.30 WIB dia menjawab sekitar 16 pertanyaan dari penyidik KPK.

Pada Selasa (9/9) KPK sudah memeriksa Daniel Sparringa dalam kasus pemerasan ini. Namun setelah itu Daniel mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Selain Djoko Suyanto, hari ini untuk kasus yang sama KPK juga memeriksa istri Jero Wacik yaitu Triesna Jero Wacik.

KPK juga meminta keterangan staf dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga yaitu Reza Akbar, dan Kepala Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.

KPK sendiri menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) saat dia menjabat sebagai Menteri ESDM pada tahun 2011 -2013. Total dana yang diterima oleh Jero Wacik adalah Rp9,9 miliar.

KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Tindak pidana ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.