Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Mahkamah Agung berharap putusan kasasi yang memperberat dan mencabut hak politik mantan Anggota DPR dan mantan Presiden Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menjadi pembelajaran koruptor untuk tidak memperpanjang upaya hukumnya.
"Kalau pun ada persepsi itu (kasasi selalu memperberat hukuman), khususnya dari pelaku korupsi, ya kami bersyukur, karena fungsi dari pengadilian tingkat pertama dan banding untuk memutus perkara yang diharapkan mempunyai kekuatan hukum yang pasti sehingga pelaku maupun lawyer tidak hanya memperpanjang perkara saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (16/9).
Ridwan berharap para koruptor dan pengacaranya tidak lagi melakukan upaya hukum jika putusan pengadilan tingkat pertama sudah mengungkapkan fakta-faktanya.
"Kenapa harus melakukan upaya hukum dengan memperpanjang tali lamanya waktu untuk melakukan untuk eksekusi," katanya.
MA telah memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam pemilu.
"Putusan dijatuhkan dengan suara bulat tidak ada disenting pada 15 September 2014 oleh majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme," ujar Ridwan.
Majelis kasasi mencabut hak politik Lufti Hasan karena terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Ridwan mengungkapkan bahwa majelis kasasi menilai perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI.
"Dalam kasus ini karena dia (Luthfi) memegang posisi kekuasaan politik, ini alasan (majelis) menjatuhkan pidana mencabut hak untuk dipilih," kata Ridwan.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya hanya memvonis 16 tahun penjara dan hukuman tambahan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Luthfi tidak terima dan mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.
Mantan Presiden PKS ini kembali tidak terima dan mengajukan kasasi, namun MA justru memperberat hukumannya menjadi 18 tahun dan mencabut hak politiknya.
Berita Terkait
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Masjid Bengkok jadi simbol multietnis di Kota Medan
Selasa, 2 April 2024 9:24 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Wapres: Dana BOS untuk makan siang gratis belum jadi keputusan
Kamis, 7 Maret 2024 19:08 Wib
Wapres meninjau penyembelihan sapi bersertifikasi halal di Selandia Baru
Kamis, 29 Februari 2024 6:51 Wib
Dadan Tri Yudianto sebut ada oknum penegak hukum minta uang 6 juta dolar AS
Selasa, 20 Februari 2024 20:04 Wib
Wapres Ma'ruf Amin dan istri pamer jari kelingking usai gunakan hak pilih
Rabu, 14 Februari 2024 9:56 Wib
Wapres dan istri gunakan hak pilih di TPS 033 Cimanggis
Rabu, 14 Februari 2024 9:28 Wib