Tangerang (Antara Lampung) - Pengelola usaha karaoke milik artis Syahrini di City Mall, Kota Tangerang, Banten, telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.
"Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Ketertiban Umum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis.
Mumung mengatakan tempat usaha itu dianggap telah menyalahi Perda No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Pernyataan tersebut sehubungan pengelola usaha "Karaoke KTV Princess Syahrini" disegel aparat Satpol PP dan Polres setempat karena terdapat keributan pada Rabu (20/8) pukul 20.30 WIB.
Namun penyegelan itu karena ada sekelompok pemuda yang menyerbu tempat karaoke tersebut dengan alasan sebelumnya dijanjikan sebagai karyawan bagian pengamanan tapi tidak dipenuhi, maka akhirnya berujung pada keributan.
Ketika petugas memeriksa tempat karaoke yang berdalih untuk keluarga itu, maka pengelola menjual aneka minuman keras dengan kadar alkohol tinggi.
Bahkan petugas menemukan sebanyak 830 botol minuman keras yang dijual dengan berbagai merek ukuran mengandung alkohol kadar tinggi.
Padahal sebelumnya, Asisten I Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Saeful Rohman mengatakan izin karaoke dapat dibuka asal pengelola membuat pernyataan tidak mengulangi tindakan serupa.
Saeful menambahkan pihaknya tidak mau masalah keributan itu terulang, maka pengelola harus menaati semua aturan dan mengurus kembali perizinan.
Anggota DPRD Kota Tangerang dan Majelis Ulama (MUI) setempat mengecam keberadaan karaoke itu diantaranya karena menjual minuman beralkohol.
Berita Terkait
Juventus berencana rekrut Victor Boniface dari Bayer Leverkusen
Senin, 8 April 2024 2:00 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:41 Wib
Penyitaan barang milik Aiman sudah sesuai perundang-undangan
Selasa, 20 Februari 2024 14:46 Wib
Sempat dikuasai mafia, Artis Nirina Zubir dapatkan kembali tanahnya
Rabu, 14 Februari 2024 9:34 Wib
Demi Juergen Klopp, musim ini mesti menjadi milik Liverpool
Rabu, 31 Januari 2024 5:10 Wib
PN Kotabumi diduga langgar prosedur pelaksanaan konstatering areal 461 ha milik PTPN VII
Rabu, 17 Januari 2024 20:34 Wib
Militer AS: Houthi targetkan kapal kontainer milik Amerika
Selasa, 16 Januari 2024 11:21 Wib
Juventus lumat Frosinone 4-0 di perempat final Copa Italia
Jumat, 12 Januari 2024 7:54 Wib