Serangan Israel Tewaskan Tiga Orang di Gaza

id Serangan Israel Tewaskan Tiga Orang di Gaza

Kota Gaza (Antara/Xinhua-OANA) - Tiga orang palestina tewas, termasuk seorang perempuan, dan 10 orang lagi cedera dalam serangan jet tempur Israel terhadap satu rumah di bagian tengah Jalur Gaza, kata beberapa petugas medis dan saksi mata pada Sabtu pagi. Ashraf Al-Qedra, Juru Bicara Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza, memberitahu wartawan seorang perempuan yang berusia 47 tahun dan dua orang lagi tewas sementara 10 orang cedera dalam serangan udara di Kota kecil Az-Zawayda di Kota Kecil Deir El-Ballah di bagian tengah Jalur Gaza. Ia juga mengatakan bahwa pada malam hari, sebanyak 40 warga sipil --lelaki dan perempuan-- cedera dalam serangan jet tempur Israel terhadap satu rumah lagi di Permukiman Sabra di Kota Gaza. Tiga dari mereka berada dalam kondisi kritis. Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza mengatakan di dalam satu siaran pers bahwa sejak awal agresi luas darat dan udara Israel terhadap Jalur Gaza pada Selasa (8 Juli), 2.096 orang Palestina tewas dan 10.540 orang lagi cedera. Meskipun jet tempur Israel telah menyerang Jalur Gaza, gerilyawan Palestina tetap menembakkan roket ke bagian tengah dan selatan Israel, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu pagi. Radio Israel melaporkan seorang anak lelaki yang berusia empat tahun tewas setelah satu roket menghantam rumah keluarganya di dekat Jalur Gaza. Sementara itu, Musa Abu Marzooq --pejabat senior HAMAS-- menulis di laman pribadinya di Facebook bahwa Gerakan Perlawanan Islam (HAMAS) telah setuju memberi wewenang kepada Presiden Mahmoud Abbas untuk menandatangani Piagam Roma. Menandatangani Piagam Roma akan memungkinkan Palestina bergabung dengan mahkamah anti-kejahatan internasional. Abbas pada awal Agustus telah mengisyaratkan bahwa jika rakyat Palestina mengingini dia menandatangani Piagam Roma, semua faksi Palestina, termasuk HAMAS, mesti memberi dia wewenang resmi tertulis. Perwakilan Palestina di PBB ditingkatkan pada November 2012 menjadi negara pengamat non-anggota, yang memungkinkan Negara Palestina bergabung dengan semua lembaga dan kesepakatan internasional, termasuk Mahkamah Pidana Den Haag. Penerjemah : Chaidar