Dinkes Bandarlampung Razia Makanan

id Dinkes Bandarlampung Razia Makanan

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung menggelar razia makanan untuk mengantisipasi menjamurnya makanan mengandung formalin atau rodhamin menjelang Idul Fitri 1435 Hijriah.

"Hari ini kami menggelar razia di sejumlah pasar tradisional di Kota Bandarlampung untuk mengantisipasi makanan yang mengandung formalin dan yang memakai pewarna tekstil," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung Dr Amran di Bandarlampung, Jumat (18/7).

Dia mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya bersama Dinkes Provinsi Lampung dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menggelar razia di sejumlah swalayan.

Pada saat ini, pihaknya menggelar razia di sejumlah pasar tradisiona sebab banyak makanan untuk lebaran yang beredar di sana.

"Ditakutkan banyak yang mengandung formalin dan pewarna tekstil, sehingga razia kali ini difokuskan ke pasar tradisional," kata dia.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan kali ini, tim masih menemukan jajanan pasar berwarna pekat mengandung rodamin yang dijual di sejumlah toko.

Selain itu, ada juga barang yang kemasannya rusak dan tidak memiliki izin edar Pengusaha Industri Rumah Tangga (PIRT). Bahkan ada yang memalsukan No registrasi dari Dinkes.

"Sidak ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kepada para pedagang agar lebih cermat lagi untuk memasok barang dagangan dengan memperhatikan ciri-ciri penganan olahan industri rumahan," katanya.

Terkait temuan barang di lapangan, pihaknya tidak membawa barang-barang tersebut sebab pihak Dinkes hanya menghimbau pedagang tidak membeli atau menyetok produk sembarangan. "Jangan sampai merugikan masyarakat yang membeli sekaligus menikmati makanan tersebut," katanya.

"Kami juga menemukan izin palsu, di nomor registrasi tersebut terlihat sebab setiap bahan makanan ada kodenya tersendiri. Nanti, produk PIRT tersebut akan kami telusuri alamatnya dan kami bina," katanya.

Menurutnya, di dalam satu kemasan olahan tersebut diwajibkan mencantumkan yakni, nama produk, nama produsen, alamat produsen, takaran, kode "expired day" (ED) dan Nomor Registrasi PIRT.

"Untuk perizinan PIRT itu, bisa diurus ke Dinkes. Produsen mndaftarkan ke loket yang ada di Dinkes nanti ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan itu tidak dipungut biaya" kata dia.