Mendagri Sudah Minta KPK Kawal Proyek E-KTP

id Mendagri Sudah Minta KPK Kawal Proyek E-KTP, Camat, Lurah, RT, RW, Kartu Tanda Penduduk, KTP, Kartu Identitas, SIM, Elektronik

Mendagri Sudah Minta KPK Kawal Proyek E-KTP

ILUSTRASI. (Istimewa).

Sebagai Pengguna Anggaran (PA), saya tidak mengetahui proses pelelangannya seperti apa. Maka, saya minta bantuan KPK untuk ikut mengawal dan mengontrol pelaksanaan proyek ini."
Jakarta (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan dirinya sudah pernah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut mengawal pelaksanaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik sejak awal.

"Sebagai Pengguna Anggaran (PA), saya tidak mengetahui proses pelelangannya seperti apa. Maka, saya minta bantuan KPK untuk ikut mengawal dan mengontrol pelaksanaan proyek ini," kata Gamawan usai membuka Seminar Nasional Hari Otonomi Daerah Ke-XVIII di Jakarta, Kamis.

Dia mengaku telah membawa rencana proyek e-KTP ke KPK sebanyak dua kali pada 2011 dan mempresentasikannya di hadapan para pimpinan KPK saat itu, sebelum dia menandatangani proyek pengadaan tersebut.

"Sebelum tender, saya datang ke KPK, saya presentasikan (proyek) ini kepada pimpinan KPK.  Saya minta tolong ini dikawal, diberi masukan terhadap HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dari penawaran lelang, apakah harga itu sudah betul atau belum," jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

KPK saat itu kemudian memberikan dua saran, lanjut dia, yaitu meminta penggunaan lelang elektronik dan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proses pelelangannya.

"Saya punya kliping berita-berita dari media waktu saya 'expose' itu ke KPK.  Saya jalankan semua saran KPK itu.  Maka kalau sekarang ada yang mengatakan (kerugian Negara) Rp1,12 triliun itu, saya perlu tahu (bagian) yang mana itu, supaya 'clear'," tambahnya.

Sejak proyek pengadaan e-KTP itu berjalan pada 2011, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit rutin setiap tahunnya.  Dan masih menurut Gamawan, BPK tidak menemukan ada kesalahan selama pelaksanaan proyek tersebut.

"Setiap tahun itu diperiksa BPK dan BPK tidak menemukan kesalahan baik di tahun pertama (2011), tahun kedua maupun tahun ketiga.  Tidak ada kesalahan," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut kerugian Negara yang diakibatkan oleh dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu diperkirakan mencapai Rp1,12 triliun.

"Sementara perhitungan kasar di tingkat penyelidikan adalah Rp1,12 triliun karena anggaran ini ada dua periode yaitu pertama anggaran 2011 sekitar Rp2 triliun dan pada 2012 ada lebih dari Rp3 triliun sehingga dua anggaran itu sekitar Rp6 triliun," kata Johan.

KPK juga menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto bersamaan saat dilakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).