Kadis Sosial Bandarlampung Tersangka Dana Kematian

id Kadis Sosial Bandarlampung Tersangka Dana Kematian

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kejaksaan Negeri Bandarlampung akhirnya menetapkan Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Akuan Efendi menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial kematian pada dinas tersebut tahun anggaran 2012 senilai Rp2,5 miliar.

"Hari ini kami tetapkan tiga orang tersangka yakni AE, TI dan MS. Salah satu dari mereka merupakan kepala dinas aktif," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bandarlampung Donny Haryono Saputra, di Bandarlampung, Rabu (23/4).

Dia mengatakan Akuan Efendi ditetapkan tersangka dengan nomor surat B.2292/N.8.10/Fd.1/04/2014, Tineke selaku bendahara pengeluaran ditetapkan tersangka dengan nomor surat B.2293/N.8.10/Fd.1/04/2014 dan M. Sakum selaku TKS ditetapkan tersangka dengan nomor surat B.2294/N.8.10/Fd.1/04/2014.

Ia melanjutkan pemeriksaan pertama sebagai tersangka belum dilakukan, tapi akan segera diperiksa untuk pendalaman kasus ini.

"Modus korupsi dalam kasus ini, tersangka melakukan manipulasi data kematian. Ada yang masih hidup, tapi sudah dikatakan mati," katanya.

Dia mengungkapkan MS selaku tenaga kerja sukarela (TKS) bertugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada yang meninggal dunia. Kemudian, MS menghadap

AE dan selanjutnya bertugas juga memberikan satunan kepada warga sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga.

"Setiap kepala keluarga menerima Rp500 ribu, namun berdasarkan kuitansi yang disampaikan beberapa telah dipalsukan," katanya

Donny mengungkapkan berdasarkan perhitungan penyidik, negara telah dirugikan Rp350 juta, dan jika pun keluar hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP bisa bertambah atau pun berkurang dari jumlah itu.

"Penyidik juga masih harus mengekspose perkara tersebut dengan Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk memastikan jumlah kerugian negara. Hingga saat ini ketugian negara masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Lampung," kata dia pula.